Pemerintah Kabupaten Ketapang Jajaki Solusi Tuntutan Kenaikan UMSK Sektor Pertambangan - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Pengurus Pemuda Katolik Kubu Raya Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Tancap Gas Layani Masyarakat Habib Abdurahman Hafis Almuthahar Ucapkan Selamat kepada Ade Jona Prasetyo atas Terpilihnya sebagai Ketua Umum HIPMI Ikhtiar Menghidupkan Inklusifitas Gerakan Literasi di Tanah Kayong Muhammad Hakiki Ajukan PK ke Mahkamah Agung: Menyoal Kriminalisasi Hak Milik dan Kekeliruan Penerapan Pasal 362 KUHP dalam Putusan PN Ketapang Kapuas Hulu di Persimpangan Zaman: Menjaga Hutan, Membangun Kesejahteraan KPU Sampaikan Usulan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) secara cepat dan berkepastian hukum

Berita Kalbar

Pemerintah Kabupaten Ketapang Jajaki Solusi Tuntutan Kenaikan UMSK Sektor Pertambangan

badge-check


Pemerintah Kabupaten Ketapang Jajaki Solusi Tuntutan Kenaikan UMSK Sektor Pertambangan Perbesar

KETAPANG – Asisten satu bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat hadiri rapat pandangan umum terkait aksi tuntutan penetapan Upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) diruangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Ketapang. (15/01/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten ketapang, dan turut hadir Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh Kab. Ketapang dan plt kepala dinas ketenagakerjaan.

Terkait UMSK sektor pertambangan ini Asisten menjelaskan bahwa Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat kepada Gubernur terkait upah minimum sektor pertambangan, dan telah mendapat balasan dari Gubernur Kalimantan Barat

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan upah minimum kabupaten/kota telah ditetapkan mulai pada bulan Desember 2024 dan akan dimulai pada bulan Januari 2025.

“Pada tahun 2025 upah minimum sektor pertambangan dan perindustrian dapat di usulkan kembali pada tahun yang akan datang melalu dewan pengupahan kabupaten ketapang”, jelas asisten saat membacakan surat balasan Gubernur Kalbar.

Disamping itu plt. Kepala dinas ketenagakerjaan maryadi asmui juga menambahkan bahwa upah minimun sektoral kabupaten tidak dapat di upayakan kembali, dewan pengupahan juga telah berkerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Untuk di tahun ini upah minimun sektoral kabupaten tidak dapat diupayakan kembali bahwa upah minimum tidak dapat diupayakan kembali pada tahun 2025 ini, dewan pengupahan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan sudah memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Ketapang” jelas maryadi.

Sementara, Ketua komisi II DPRD kabupaten ketapang antoni salim berharap permasalahan terkait upah minimun sektoral kabupaten segera dapat di selesaikan dan di tuntaskan.

Ketua Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBSI) Kabupaten Ketapang, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa serikat buruh, ingin pemerintah daerah menetapkan UMSK Sektor pertambangan melalui Dinaskers terkait upah minimum serikat buruh di angkat tiga juta enam ratus. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pod Getar Diduga Narkoba Jenis Baru Marak Beredar di Kalbar, Sasar Kalangan Anak Muda

10 Juni 2026 - 00:04 WIB

IMABA KALBAR Gelar Pelatihan Kebendaharaan, Dorong Tata Kelola Keuangan Organisasi yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional

8 Juni 2026 - 11:39 WIB

PWM Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Perluas Perlindungan Pekerja Amal Usaha Muhammadiyah

8 Juni 2026 - 11:35 WIB

Syarif Falmu: “Jangan Sampai Kalbar Jadi Surga Investor, Tapi Neraka Bagi Pencari Kerja Lokal”

5 Juni 2026 - 09:33 WIB

LAZISMU Masjid At-Tanwir Santuni Fakir Miskin dan Salurkan Subsidi Sembako Murah

31 Mei 2026 - 09:24 WIB

Trending di Berita Kalbar