Gagasankalbar.com — Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, negara menegaskan sikap tegas terhadap praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut kini dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 6 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Hazilina, saat ditemui pada Selasa, 20 Januari 2026, menyampaikan pandangannya bahwa pernikahan dan poligami pada dasarnya berada dalam ranah hukum privat. Namun demikian, negara memiliki kewenangan untuk mengatur aspek legalnya demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
“Sebagai pengajar hukum keluarga, saya memandang bahwa pendekatan KUHP baru terhadap poligami tidak dimaksudkan untuk melarang poligami, melainkan untuk menertibkan pelaksanaannya. Poligami tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan,” ujar Hazilina.
Ia menjelaskan, melalui KUHP baru, negara menegaskan bahwa praktik poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa persetujuan istri, atau yang mengandung unsur penipuan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum, baik bagi istri maupun anak.
Lebih lanjut, Hazilina menyoroti urgensi pengaturan nikah siri dalam KUHP baru. Menurutnya, meskipun nikah siri dapat memenuhi syarat keagamaan, dalam praktiknya terkadang menimbulkan persoalan hukum karena tidak memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak keperdataan dalam perkawinan.
“Pengaturan nikah siri dalam KUHP baru bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, khususnya bagi istri dan anak. Ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi ranah agama, melainkan untuk mencegah praktik nikah siri dimanfaatkan sebagai sarana penghindaran kewajiban hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana tersebut harus dilakukan secara proporsional agar tidak berujung pada kriminalisasi berlebihan. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, regulasi terkait perkawinan pada dasarnya diarahkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
“Penerapannya harus menekankan prinsip proporsionalitas dan ultimum remedium, sehingga hukum pidana berfungsi sebagai instrumen penunjang hukum keluarga, bukan sebagai alat kriminalisasi,” pungkas Hazilina.










