IKA FH UM Pontianak Sukses Gelar Simposium Negarawan Bahas Implementasi KUHP Nasional - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Keberagaman Singkawang: Pilar Persatuan dan Teladan Kerukunan Nasional Kalau Pengkritik Dianggap “Londo Ireng”, Siapa yang Masih Berani Berkata Benar? Karhutla di Kubu Raya Masih Berlangsung, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Rasau Jaya Pansus DPRD Kubu Raya Bahas Raperda KTR, Derahman: Bukan Larang Merokok, tetapi Atur Perilaku Sekolah Karakter Nur Hayati Hadir di Kubu Raya, Fokus Bentuk Karakter Anak Sejak Dini KABUT ASAP KEMBALI DATANG, GMKI: NEGARA JANGAN HANYA SIBUK MEMADAMKAN API

Pontianak

IKA FH UM Pontianak Sukses Gelar Simposium Negarawan Bahas Implementasi KUHP Nasional

badge-check


IKA FH UM Pontianak Sukses Gelar Simposium Negarawan Bahas Implementasi KUHP Nasional Perbesar

Gagasankalbar.com – Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Pontianak sukses menggelar Simposium Negarawan bertema “Kalimantan Barat Menyongsong Era Hukum Baru: Kolaborasi Lintas Institusi Mengawal Implementasi KUHP Nasional”, Sabtu (20/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat dan dihadiri berbagai unsur strategis lintas institusi.

Simposium ini menghadirkan pimpinan daerah, aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta tokoh muda sebagai ruang dialog strategis dalam menyikapi pemberlakuan KUHP Nasional yang akan menjadi tonggak baru sistem hukum Indonesia.

Kegiatan dibuka dengan Keynote Speech Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, A. Manaf. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memandang implementasi KUHP Nasional sebagai agenda strategis yang membutuhkan kesiapan regulasi, kelembagaan, serta sumber daya manusia di daerah.

“KUHP Nasional bukan sekadar perubahan norma hukum, tetapi perubahan paradigma. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan implementasinya berjalan selaras dengan nilai keadilan, kearifan lokal, serta prinsip negara hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perguruan tinggi agar transisi menuju KUHP Nasional dapat berjalan efektif serta tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Dalam paparannya, para narasumber sepakat bahwa implementasi KUHP Nasional membutuhkan keseragaman pemahaman, kesiapan institusi, serta pendekatan yang kontekstual dengan kondisi sosial masyarakat daerah. Perwakilan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kasi D Bidang Tindak Pidana Umum Bangun Dwi Sugiartono, serta dari Polda Kalimantan Barat, Kasubid Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Wisnu Broto, menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar penerapan KUHP Nasional tidak menimbulkan ketimpangan keadilan di lapangan.

Sementara itu, praktisi hukum tata negara Denie Amiruddin menekankan bahwa KUHP Nasional harus dipahami dalam kerangka konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia.

“Implementasi KUHP Nasional harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan konstitusi. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan orientasi perlindungan hak warga negara serta asas keadilan substantif,” tegasnya.

Dari kalangan akademisi, M. Fajrin menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai pusat kajian kritis dan mitra strategis negara dalam proses transisi hukum nasional.

Ketua Panitia Simposium Negarawan, Zean Novrian, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejak awal dirancang sebagai forum substantif, bukan sekadar seremonial.

“Kami ingin simposium ini menjadi ruang dialog yang jujur dan produktif. Semua pihak kami pertemukan agar implementasi KUHP Nasional tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling menguatkan,” ujarnya.

Ketua IKA FH UM Pontianak, Shirat Nurwandi, menegaskan bahwa keterlibatan alumni dalam isu hukum nasional merupakan bagian dari tanggung jawab kebangsaan.

“Alumni Fakultas Hukum tidak boleh hanya menjadi penonton. Melalui simposium ini, IKA ingin berkontribusi nyata menghadirkan ruang dialog, membangun kolaborasi, dan memastikan hukum hadir dengan wajah keadilan dan kemanusiaan,” kata Shirat.

Ia menambahkan bahwa Kalimantan Barat memiliki potensi besar untuk menjadi contoh praktik implementasi KUHP Nasional yang berkeadaban apabila didukung oleh sinergi yang kuat antar lembaga.

Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, M. Fajrin, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung agenda pembaruan hukum nasional.

“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab intelektual dan moral untuk mengawal perubahan hukum. Fakultas Hukum UM Pontianak siap menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum melalui kajian akademik, pendidikan hukum, dan pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.

Simposium Negarawan ini diharapkan tidak hanya menghasilkan diskusi, tetapi juga rekomendasi pemikiran serta jejaring kolaboratif yang berkelanjutan dalam mengawal implementasi KUHP Nasional di Kalimantan Barat. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, IKA FH UM Pontianak menegaskan perannya sebagai organisasi alumni yang aktif, progresif, dan konsisten berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Wali Kota Pontianak Jamin Bantuan Medis dan Biaya Rujukan Bagi Anak Penyintas Kanker

23 Juli 2026 - 02:07 WIB

FIKPSI UM Pontianak dan LPKA Sungai Raya Teken Kerja Sama Pendampingan Anak Binaan di Hari Anak Nasional

23 Juli 2026 - 02:03 WIB

BEM UNIVERSITAS OSO PONTIANAK SUKSES GELAR EKSPEDISI LEIMENA DI SINGKAWANG: BELAJAR, MENGABDI, DAN MENUTUP KEPENGURUSAN DENGAN BERMAKNA

22 Juli 2026 - 03:03 WIB

Universitas Muhammadiyah Pontianak Lepas 970 Mahasiswa KKN, Sebar ke Lima Kabupaten hingga Malaysia

21 Juli 2026 - 20:33 WIB

Pemkot Pontianak Terbuka terhadap Wacana Perda LGBT, Tekankan Kajian Komprehensif

20 Juli 2026 - 21:35 WIB

Trending di Pontianak