51 Layangan Disita Satpol PP Pontianak Timur, Penjual Ikut Jadi Sasaran Penertiban - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Pengurus Pemuda Katolik Kubu Raya Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Tancap Gas Layani Masyarakat Habib Abdurahman Hafis Almuthahar Ucapkan Selamat kepada Ade Jona Prasetyo atas Terpilihnya sebagai Ketua Umum HIPMI Ikhtiar Menghidupkan Inklusifitas Gerakan Literasi di Tanah Kayong Muhammad Hakiki Ajukan PK ke Mahkamah Agung: Menyoal Kriminalisasi Hak Milik dan Kekeliruan Penerapan Pasal 362 KUHP dalam Putusan PN Ketapang Kapuas Hulu di Persimpangan Zaman: Menjaga Hutan, Membangun Kesejahteraan KPU Sampaikan Usulan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) secara cepat dan berkepastian hukum

Pontianak

51 Layangan Disita Satpol PP Pontianak Timur, Penjual Ikut Jadi Sasaran Penertiban

badge-check


Sumber foto : pontianak.go.id Perbesar

Sumber foto : pontianak.go.id

Gagasankalbar.com – Satpol PP Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah lokasi permainan layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (30/11/2025). Sebanyak 51 layangan berhasil diamankan di beberapa tempat.  Selain mengamankan layangan dari pemain, layangan yang dijual di warung-warung sekitar juga turut diamankan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menerangkan, penertiban layangan ini tidak hanya menyasar pada pemain saja, penjual layangan juga menjadi target penertiban.

“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujarnya usai memimpin penertiban.

Sudiyantoro bilang penertiban ini merupakan bagian dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Terlebih tidak sedikit yang menjadi korban akibat permainan layangan.

“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga supaya tidak lagi bermain layangan,” ucapnya.

Selain layangan, pihaknya juga mengamankan sembilan gelondongan, dua buah tongkat galah dan sebuah tas layangan.

“Semua barang bukti tersebut kami kumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Pemusnahan itu merupakan barang hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak sepanjang tahun 2020 hingga 2025. (Sumber: satpolpp.pontianak) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Workshop Gesit Maju Digital Dorong Perempuan Kembangkan Usaha Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal

10 Juni 2026 - 03:51 WIB

OKK PWI Kalbar 2026 Perkuat Profesionalisme Wartawan di Era Digital

9 Juni 2026 - 12:15 WIB

SatuMu Jadi Instrumen Penguatan Cabang dan Ranting Muhammadiyah di Kalbar

8 Juni 2026 - 11:32 WIB

Zulhas: MBG dan Hilirisasi Komoditas Desa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

5 Juni 2026 - 09:30 WIB

Gemawan Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan Responsif Gender dan Adaptasi Perubahan Iklim di Kabupaten Mempawah

5 Juni 2026 - 09:25 WIB

Trending di Pontianak