Karyawan SiCepat Pontianak Keluhkan Ketidakadilan Sistem Perusahaan, Gaji Dibayar Setengah - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Empat Perguruan Tinggi Kalbar Ikuti Tahap Eliminasi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antrean BBM Kembali Mengular, GMKI Kalbar Desak Pertamina Benahi Distribusi dan Terapkan Barcode Motor Antrean BBM di SPBU Pontianak dan Kubu Raya Ganggu Layanan Ojol, Driver Ojol Minta Pasokan Segera Stabil Guru Sains di Singkawang Dibekali STEM Learning Kit untuk Mitigasi Banjir Karhutla di Kubu Raya Meluas, Petugas Terkendala Sumber Air Raker MAN 2 Pontianak Resmi Dibuka, Kakanwil Kemenag Kalbar Dorong Penguatan Komitmen dan Budaya Kerja

Berita Kalbar

Karyawan SiCepat Pontianak Keluhkan Ketidakadilan Sistem Perusahaan, Gaji Dibayar Setengah

badge-check


Karyawan SiCepat Pontianak Keluhkan Ketidakadilan Sistem Perusahaan, Gaji Dibayar Setengah Perbesar

Seorang karyawan dari PT SiCepat Ekspres yang bertugas di gerai Kota Pontianak, Jalan HM. Suwignyo, Kecamatan Pontianak Selatan, mengeluhkan pemotongan gaji dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

 

Karyawan bernama Abdul mengaku diberhentikan secara mendadak.

 

Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem internal PT SiCepat yang dinilai merugikan pekerja.

 

“Bahkan upah saya belum dibayarkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan,” ucapnya, Jum’at 8 Agustus 2025.

 

Menurutnya, informasi dari salah satu koordinator cabang PT SiCepat Express, kejadian seperti ini bukan hal baru dan sering kali terjadi di berbagai gerai yang tersebar di Kalimantan Barat.

 

Namun, kantor pusat PT SiCepat dinilai lepas tangan dan tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk menanggapi pengajuan ulang dari pihak gerai terkait bukti kehadiran seperti rekaman CCTV dan data absensi.

 

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja, yaitu pembayaran gaji secara penuh. Undang-undang sudah menjamin itu,” ujar Abdul.

 

Tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Dalam Pasal 81 Ayat (24) yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan yang layak.

 

Ini mencakup upah minimum, struktur skala upah yang transparan, tunjangan lembur, hingga kompensasi ketika tidak bekerja karena alasan tertentu.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen pusat PT SiCepat Express terkait keluhan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Perguruan Tinggi Kalbar Ikuti Tahap Eliminasi Debat Penegakan Hukum Pemilu

27 Juli 2026 - 23:54 WIB

Antrean BBM Kembali Mengular, GMKI Kalbar Desak Pertamina Benahi Distribusi dan Terapkan Barcode Motor

27 Juli 2026 - 23:48 WIB

Posbakum Aisyiyah Kalbar Kini Hadir di Lima Titik, Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat

26 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kalau Pengkritik Dianggap “Londo Ireng”, Siapa yang Masih Berani Berkata Benar?

25 Juli 2026 - 00:42 WIB

KABUT ASAP KEMBALI DATANG, GMKI: NEGARA JANGAN HANYA SIBUK MEMADAMKAN API

24 Juli 2026 - 18:53 WIB

Trending di Berita Kalbar