Gerak Cepat Polres Singkawang : Kasus Pembuangan Bayi Terungkap dalam Hitungan Jam - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Bawaslu Kubu Raya Perkuat Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu 2029 Bermartabat IMABA Gelar Nobar dan Diskusi Film Dokumenter Pesta Babi, Bangun Ruang Refleksi Kemanusiaan dan Keadilan Sosial PDNA Kubu Raya Jalin Kerja Sama dengan Dinkes untuk Cegah Stunting dan Anemia Remaja Putri Kepala Desa Kepayang Apresiasi Kegiatan Kemah Bakti Mahasiswa FKIP UM Pontianak Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Pencarian Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Tegaskan Dukungan untuk Polri

Singkawang

Gerak Cepat Polres Singkawang : Kasus Pembuangan Bayi Terungkap dalam Hitungan Jam

badge-check


					Gerak Cepat Polres Singkawang : Kasus Pembuangan Bayi Terungkap dalam Hitungan Jam Perbesar

SINGKAWANG – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak yang ditemukan di depan sebuah garasi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah. Bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang karyawan yang mendengar tangisannya dari dalam kardus pada Senin (3/2/2025) pagi.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran kepolisian dari Sat Reskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Wie mendatangi lokasi kejadian. Setelah melakukan pemeriksaan awal serta berkoordinasi dengan tenaga kesehatan, bayi tersebut langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Abdul Azis Singkawang.

Penyelidikan intensif dilakukan melalui analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi, termasuk kardus, botol susu, dan pakaian bayi. Selain itu, petugas juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan beberapa pusat perbelanjaan untuk mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap identitas kedua orang tua bayi tersebut.

Kedua orang tua bayi, yang diidentifikasi dengan laki-laki Inisial FA dan Perempuan Inisial AN, ditemukan di rumah kontrakan mereka, Dalam interogasi awal, mereka mengakui telah membuang bayi yang baru lahir pada 1 Februari 2025 dini hari. Barang bukti tambahan, seperti kain dan kasur bekas persalinan, turut diperoleh dari tempat tinggal mereka.

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, S.H., M.H. Menuturkan, Bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 KUHP terkait penelantaran anak. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan kesejahteraan bayi tersebut. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan kasus serupa agar tindakan cepat dapat dilakukan demi keselamatan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LIMINAL.0 Gelar “12 Jam Menari”: Ritual Gerak Kolektif Rayakan Hari Tari Dunia di Bukit Bumintara Singkawang

3 Mei 2026 - 00:27 WIB

Habe Series #4 Singkawang

18 April 2026 - 17:45 WIB

Ormas hingga Club Motor di Singkawang Kompak Tolak Tawuran dan Balap Liar

11 Maret 2026 - 21:47 WIB

Lazismu Kalbar Gelar Rakerwil 2026, Perkuat Inovasi Sosial Berkelanjutan

26 Januari 2026 - 11:40 WIB

HAB ke-80 Kemenag RI, Kemenag Singkawang Ditegaskan sebagai Perekat Toleransi Kota Multikultural

4 Januari 2026 - 06:54 WIB

Trending di Singkawang