Perwakilan Pelapor Kasus Penyimpangan Tokoh Mursyid Tarekat Al-Mu’min Percayakan Proses Kepada MUI - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Cornelis Dorong Internasionalisasi Dayak Lewat Kongres Literasi dan Dayak Book Fair 2026 PWA Kalbar Soroti Pentingnya Budaya Sekolah Anti Kekerasan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Bersilaturahmi ke Kediaman Hubabah Annisa Alhaddad Bung Fajar: GMNI Kalimantan Barat Jangan Larut dalam Konflik Internal, Rakyat Sedang Menghadapi Krisis Sosial dan Ekonomi Rumah Makan Gratis Habib Terima Kunjungan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional RI Staf Ketua KPPU RI Apresiasi Daya Kritis Peserta LK II HMI Cabang Pontianak

Kubu Raya

Perwakilan Pelapor Kasus Penyimpangan Tokoh Mursyid Tarekat Al-Mu’min Percayakan Proses Kepada MUI

badge-check


					Perwakilan Pelapor Kasus Penyimpangan Tokoh Mursyid Tarekat Al-Mu’min Percayakan Proses Kepada MUI Perbesar

PONTIANAK, – Tokoh spiritual yang dikenal sebagai Mursyid Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Efendi Sa’ad (MES), dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar. Laporan tersebut datang dari mantan pengikutnya, Sumin, yang juga merupakan dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.

Sumin mengungkapkan bahwa dirinya telah bergabung dalam Tarekat Al-Mu’min sejak tahun 2001. Namun, ia merasa perlu mengambil langkah hukum dan etika keagamaan setelah melihat adanya indikasi penyimpangan aqidah dan penodaan agama Islam yang dilakukan oleh MES.

Dalam laporannya, Sumin menyebut bahwa MES mengklaim dirinya sebagai Al-Mahdi figur mesianik yang diyakini akan datang di akhir zaman. Tak hanya itu, MES juga mengaku menerima wahyu (kalam) dari Allah SWT yang, menurutnya, setara dengan kedudukan Alquran Alkarim. Klaim inilah yang dianggap Sumin sangat membahayakan dan berpotensi menyesatkan umat Islam.

“Saya melaporkan ini demi menjaga kemurnian aqidah umat Islam dan mencegah berkembangnya ajaran-ajaran yang berpotensi memecah-belah umat,” ujar Sumin, Selasa (17/6).

Sebagai pelapor, Sumin juga menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan tiga poin penting yakni pertama ia bertindak sebagai perwakilan dari para pelapor dalam pengajuan laporan dugaan penyimpangan akidah dan penodaan agama terhadap MES kepada MUI Provinsi Kalbar.

Kedua dalam semangat tanggung jawab moral dan komitmen keumatan, pihak pelapor menyatakan siap bekerjasama secara aktif dan konstruktif dengan aparat keamanan, instansi pemerintah, serta elemen masyarakat lainnya guna menjaga stabilitas dan ketertiban selama proses berlangsung.

Ketiga para pelapor memilih untuk menempuh jalur konstitusional dan sah secara kelembagaan. Karena itu, mereka menahan diri dari tindakan provokatif, sembari menunggu putusan resmi dari MUI Provinsi Kalbar sebagai otoritas keagamaan yang berwenang.

Sumin menegaskan bahwa langkah yang diambil ini semata-mata demi menjunjung tinggi nilai ukhuwah Islamiyah dan menjaga kerukunan umat. Ia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh perbedaan pandangan keagamaan yang belum terverifikasi secara ilmiah maupun syar’i.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hantavirus Jadi Sorotan di Kalbar, Direktur RSUD TBSI Imbau Masyarakat Tetap Waspada

13 Mei 2026 - 11:25 WIB

DPD KNPI Kubu Raya Terima Kunjungan Silaturahmi Bawaslu, Bahas Kolaborasi Penguatan Demokrasi

12 Mei 2026 - 11:04 WIB

Sinergi BGN dan Pemda Perkuat Rantai Pasok Program MBG di Kubu Raya

12 Mei 2026 - 10:59 WIB

Pemda Kubu Raya Terima Kunjungan Tokoh Malaysia Bahas Investasi hingga Pendidikan

12 Mei 2026 - 10:55 WIB

Perumda Kubu Raya Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Aplikasi PASTI dan Gerai Maju

12 Mei 2026 - 00:01 WIB

Trending di Kubu Raya