Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak Mulai Juni 2025, Ini Isi Lengkap Aturan dan Sanksinya - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Australia Taklukkan Turki 2-0 di Penyisihan Grup D Piala Dunia 2026 Skotlandia Amankan Tiga Poin Perdana, Taklukkan Haiti 1-0 di Grup C Piala Dunia 2026 Polsek Belitang Hilir Bongkar Arena Sabung Ayam di Dusun Beruduk Qatar Selamat dari Kekalahan, Tahan Imbang Swiss 1-1 di Grup B Brasil Ditahan Imbang Maroko 1-1 di Laga Perdana Grup C Piala Dunia 2026 Zuri Hotel Management Himpun 600 Kantong Darah

Pontianak

Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak Mulai Juni 2025, Ini Isi Lengkap Aturan dan Sanksinya

badge-check


Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak Mulai Juni 2025, Ini Isi Lengkap Aturan dan Sanksinya Perbesar

Gagasankalbar.com – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak, sebagai langkah preventif dalam melindungi anak-anak dari potensi kenakalan remaja dan kejahatan malam. Aturan ini mulai diberlakukan pada Juni 2025.

Dalam Pasal 2 Perwa ini dijelaskan bahwa:

“Setiap anak dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB waktu setempat.”

Namun, aturan ini tidak berlaku mutlak tanpa pengecualian. Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa anak masih diperbolehkan keluar rumah pada jam tersebut dalam keadaan tertentu, antara lain:

  • Mengalami keadaan darurat;

  • Mengikuti kegiatan keagamaan, sosial, atau pendidikan yang diselenggarakan lembaga resmi;

  • Didampingi oleh orang tua atau wali;

  • Dalam perjalanan dari atau menuju tempat kerja (bagi anak yang telah bekerja secara sah).

Wali Kota Pontianak menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian serius terhadap keselamatan anak:

“Pemberlakuan jam malam ini bukan untuk membatasi hak anak, tetapi untuk menjamin keselamatan dan masa depan mereka. Banyak kasus anak-anak yang terlibat pergaulan bebas, tawuran, hingga menjadi korban kejahatan di malam hari,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Terkait penegakan aturan, Pasal 7 menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak kelurahan, RT/RW, dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara humanis.

Adapun sanksi bagi anak yang melanggar ketentuan ini bersifat edukatif dan pembinaan. Menurut Pasal 10:

“Anak yang melanggar ketentuan jam malam akan dilakukan pendataan, diberikan pembinaan, dan orang tua/walinya akan dipanggil untuk diberikan edukasi.”

Pemkot Pontianak berharap aturan ini dapat mendorong partisipasi aktif orang tua, masyarakat, dan satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Masyarakat pun diminta untuk tidak melihat kebijakan ini semata-mata sebagai pembatasan, melainkan sebagai perlindungan dan penguatan nilai-nilai moral dan sosial di kalangan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Meigi Alrianda Ajukan Justice Collaborator ke LPSK dan Laporkan Sejumlah Oknum Polri ke Mabes Polri

14 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kepengurusan Mangkok Merah Resmi Dilantik, Siap Lestarikan Adat dan Bersinergi Jaga Kondusivitas Kalbar

13 Juni 2026 - 06:39 WIB

Kundori Minta Anggota PWI Kalbar Pahami Kode Etik dan Pertahankan Profesionalisme

12 Juni 2026 - 06:13 WIB

Workshop Gesit Maju Digital Dorong Perempuan Kembangkan Usaha Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal

10 Juni 2026 - 03:51 WIB

OKK PWI Kalbar 2026 Perkuat Profesionalisme Wartawan di Era Digital

9 Juni 2026 - 12:15 WIB

Trending di Pontianak