Breaking News

Pontianak

28 Titik Dirazia di Pontianak Barat, 66 Anak Terjaring Jam Malam Tanpa Pendamping

badge-check

Sumber foto : https://www.pontianak.go.id/pontianak-hari-ini/Perbesar

Sumber foto : https://www.pontianak.go.id/pontianak-hari-ini/

Gagasankalbar.com – Sebanyak 66 anak di bawah umur terjaring razia oleh tim gabungan saat berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, di 28 titik lokasi wilayah Kecamatan Pontianak Barat.

Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), unsur kecamatan dan kelurahan, kepolisian, Koramil, serta pendamping anak. Mereka melakukan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak.

Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak di malam hari. “Dari hasil penyisiran ke sejumlah kafe, warung kopi, dan tempat usaha lainnya, kami masih menemukan anak-anak yang berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Anak-anak yang terjaring dilakukan pendataan dan diarahkan untuk segera pulang ke rumah masing-masing. Selain itu, tim juga memberikan edukasi kepada pengelola tempat usaha agar tidak melayani anak-anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB. Pamflet imbauan turut ditempel di berbagai titik usaha sebagai bentuk sosialisasi visual.

Perwa Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan bahwa anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau wali mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari potensi kejahatan, kenakalan remaja, dan pengaruh negatif di malam hari, serta menciptakan lingkungan kota yang ramah anak.

Annisa menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan edukatif. “Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung peraturan ini demi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak kita,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jaga Nafas di Tengah Kabut Asap, HMI Komisariat UPGRI dan JRD Bagikan Masker

1 Sep 2026 - 21:33 WIB

Jaga Nafas di Tengah Kabut Asap, HMI Komisariat UPGRI dan JRD Bagikan Masker

Mujahidin Islamic Competition Latih Nalar Kritis Pelajar Pontianak

24 Agu 2026 - 06:24 WIB

Mujahidin Islamic Competition Latih Nalar Kritis Pelajar Pontianak

FIKPsi UM Pontianak Jajaki Penguatan Kerja Sama Akademik dengan UNIMAS

22 Agu 2026 - 11:01 WIB

FIKPsi UM Pontianak Jajaki Penguatan Kerja Sama Akademik dengan UNIMAS

Magister Kesehatan Masyarakat UM Pontianak Gelar Magang dan Residensi Internasional di Malaysia

22 Agu 2026 - 10:59 WIB

Magister Kesehatan Masyarakat UM Pontianak Gelar Magang dan Residensi Internasional di Malaysia

Dua Mahasiswa Universitas OSO Wakili Kalbar di Future Leaders Summit 2026

22 Agu 2026 - 10:57 WIB

Dua Mahasiswa Universitas OSO Wakili Kalbar di Future Leaders Summit 2026
Trending di Pontianak