Gagasankalbar.com – Sebanyak 66 anak di bawah umur terjaring razia oleh tim gabungan saat berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, di 28 titik lokasi wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), unsur kecamatan dan kelurahan, kepolisian, Koramil, serta pendamping anak. Mereka melakukan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak.
Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak di malam hari. “Dari hasil penyisiran ke sejumlah kafe, warung kopi, dan tempat usaha lainnya, kami masih menemukan anak-anak yang berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Anak-anak yang terjaring dilakukan pendataan dan diarahkan untuk segera pulang ke rumah masing-masing. Selain itu, tim juga memberikan edukasi kepada pengelola tempat usaha agar tidak melayani anak-anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB. Pamflet imbauan turut ditempel di berbagai titik usaha sebagai bentuk sosialisasi visual.
Perwa Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan bahwa anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau wali mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari potensi kejahatan, kenakalan remaja, dan pengaruh negatif di malam hari, serta menciptakan lingkungan kota yang ramah anak.
Annisa menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan edukatif. “Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung peraturan ini demi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak kita,” imbuhnya.










