Gagasankalbar.com – Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigadir Jenderal J.O. Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan hasil patroli siber. Kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” ujar Brigjen Sembiring kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Meski menyebut temuan berasal dari patroli siber, Brigjen Sembiring enggan merinci lebih lanjut bentuk dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah penyidik dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Brigjen Sembiring juga mengaku telah berupaya menghubungi Ferry Irwandi untuk klarifikasi, namun tidak berhasil. “Kami coba, handphonenya mati nggak bisa, staf saya hubungi. Saya coba konsultasi, karena, dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain. Saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ferry Irwandi menyatakan belum mengetahui secara pasti tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam pernyataannya melalui akun media sosial, Ferry menegaskan bahwa dirinya tidak melarikan diri dan siap menghadapi proses hukum.
“Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxxing pun saya gak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih. Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut” dikutip pada akun Instagram @irwandiferry
Kasus ini memunculkan sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang mempertanyakan kewenangan TNI dalam melakukan patroli siber dan mengusut dugaan pidana terhadap warga sipil. ICJR menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui batas konstitusional dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.
“Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya,” kata peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi
Dia berpendapat, Satuan Siber TNI telah melampaui kewenangan. Sebab, menurut Pasal 30 Ayat (3) Undang Undang Dasar (UUD) 1945, TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Dalam konteks Satuan Siber, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, peran TNI dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber terbatas pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan melakukan patroli untuk mencari adanya dugaan tindak pidana.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI,” jelasnya lagi.