Menu

Mode Gelap
AirAsia Terbang Perdana Pontianak–Kuching, Travel Blogger Ini Bagikan Pengalamannya Fiqih Hasan, Warga Kubu Raya Hilang Dua Pekan, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat IPDKR Minta Konten Kreator TikTok Penyebar Narasi Negatif tentang Dayak Segera Diproses 3,9 Juta Pemilih Tercatat, Bawaslu Kalbar Evaluasi PDPB 2025 Bank Syariah Matahari Resmi Beroperasi, Muhammadiyah Perkuat Keuangan Syariah Nasional Disporapar Kubu Raya Luncurkan Genpro, Wadah Sinergi Pemuda Produktif

Kalimantan Barat

Kami Dayak Kalbar (KDK) Kecam Tuduhan Ilmu Hitam, Ultimatum 3×24 Jam kepada Iki Kabah

badge-check


					Ilustrasi By Gemini AI Perbesar

Ilustrasi By Gemini AI

Gagasankalbar.com – Komunitas Kami Dayak Kalbar (KDK) menyampaikan kecaman keras terhadap konten TikTok milik akun @riezky.kabah yang menuding masyarakat Dayak sebagai pengikut ilmu hitam. Dalam siaran pers yang diterima redaksi, KDK menilai tuduhan tersebut tidak benar, melukai hati, serta menimbulkan stigma buruk terhadap suku Dayak yang merupakan identitas besar Pulau Borneo.

KDK menjelaskan, baik dalam kepercayaan Kaharingan yang dianut sebagian besar masyarakat Dayak maupun ajaran Karimawat yang dijalankan oleh Dayak Kanayatn di Kalimantan Barat, inti ajarannya menekankan penghormatan kepada Tuhan, leluhur, dan alam semesta. Ritual-ritual Dayak lebih banyak berfungsi sebagai ungkapan syukur, doa keselamatan, dan menjaga harmoni, bukan untuk mencelakakan orang lain.

“Dayak adalah pemilik warisan budaya dan spiritual yang luhur. Ajaran Kaharingan dan Karimawat merupakan bagian dari kekayaan bangsa Indonesia yang sepatutnya dihargai, bukan distigmatisasi,” tegas Admin KDK dalam siaran pers tersebut.

KDK mendesak pemilik akun @riezky.kabah segera menyampaikan permintaan maaf terbuka paling lambat dalam waktu 3×24 jam sejak rilis diterbitkan. Apabila tidak diindahkan, KDK bersama masyarakat adat Dayak menyatakan akan menempuh langkah hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kami menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Jika diabaikan, kami siap menempuh jalur hukum adat sesuai aturan dan martabat Dayak,” pungkas Admin KDK. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IPDKR Minta Konten Kreator TikTok Penyebar Narasi Negatif tentang Dayak Segera Diproses

13 September 2025 - 04:07 WIB

florensius loren

3,9 Juta Pemilih Tercatat, Bawaslu Kalbar Evaluasi PDPB 2025

12 September 2025 - 09:23 WIB

Bawaslu Kalimantan Barat

BPW KKSS Kalbar Percayakan Lendeng Syahrani Pimpin Careteker BPD KKSS Kota Pontianak

5 September 2025 - 05:07 WIB

BPD KKSS Kota Pontianak

GMNI Kalbar Turun ke Jalan, Enam Tuntutan Menggema di “September Menggugat”

2 September 2025 - 04:38 WIB

GMNI Kalbar

GMKI Korwil XIV Kecam Kenaikan Tunjangan DPR dan Tindakan Represif Aparat di Kalbar

29 Agustus 2025 - 04:55 WIB

Steper Vijaye
Trending di Kalimantan Barat