HMI Kubu Raya Soroti Kasus Dugaan Penghinaan Disabilitas, Minta Penegakan Hukum Tegas - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kohati Cabang Pontianak: Kecam Keras Kekerasan Verbal terhadap Akuntan Difabel di SPPG Arang Limbung MTQ ke-XII Kubu Raya Resmi Dibuka, Derahman Legislator PPP Soroti Peran LPTQ soal Prestasi Wagub Kalbar Dukung KKM dan Sekolah Politik Pemuda Katolik, Siap Buka Kegiatan Ketua Pemuda Katolik Kubu Raya Kecam Keras Pernyataan JK, Desak Permintaan Maaf HMI Kubu Raya Soroti Kasus Dugaan Penghinaan Disabilitas, Minta Penegakan Hukum Tegas Bawaslu Kalbar Hadirkan Pojok Pengawasan di Perpustakaan Daerah, Perkuat Literasi Demokrasi

Kubu Raya

HMI Kubu Raya Soroti Kasus Dugaan Penghinaan Disabilitas, Minta Penegakan Hukum Tegas

badge-check


					HMI Kubu Raya Soroti Kasus Dugaan Penghinaan Disabilitas, Minta Penegakan Hukum Tegas Perbesar

Gagasankalbar.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kubu Raya angkat suara terkait kasus dugaan penghinaan dan ancaman terhadap Nafila Rusliana, seorang penyandang disabilitas, yang kini tengah menjadi sorotan publik.

HMI menilai peristiwa tersebut tidak hanya melukai nilai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban, terutama karena menyasar kelompok rentan.

Fungsionaris PTKP HMI Cabang Kubu Raya, Bagas Anjaya, dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026), mengecam keras tindakan penghinaan dan ancaman tersebut.

“Tindakan seperti ini merupakan bentuk kekerasan verbal yang tidak bisa ditoleransi, apalagi ditujukan kepada penyandang disabilitas,” tegasnya.

Bagas menjelaskan, secara hukum perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 335 KUHP. Jika dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.

Ia juga mengingatkan bahwa negara telah menjamin perlindungan terhadap penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang menegaskan hak untuk bebas dari diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi.

“Korban juga memiliki hak perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, HMI Kubu Raya mendorong aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap menahan diri dan tidak memperkeruh situasi. HMI mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi etika sosial serta menghormati hak-hak kelompok rentan dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Lainnya

MTQ ke-XII Kubu Raya Resmi Dibuka, Derahman Legislator PPP Soroti Peran LPTQ soal Prestasi

15 April 2026 - 17:36 WIB

Ketua Pemuda Katolik Kubu Raya Kecam Keras Pernyataan JK, Desak Permintaan Maaf

15 April 2026 - 17:26 WIB

RSUD TBSI Kubu Raya Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 08:43 WIB

PERBASI Kubu Raya Siap Dukung Kepemimpinan Ketua KONI Baru

13 April 2026 - 17:12 WIB

Musorkab KONI Kubu Raya 2026 Sukses Digelar, Zulkarnaen Terpilih sebagai Ketua Baru

12 April 2026 - 09:12 WIB

Trending di Kubu Raya