HMI Kubu Raya Soroti Kasus Dugaan Penghinaan Disabilitas, Minta Penegakan Hukum Tegas - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Cornelis Dorong Internasionalisasi Dayak Lewat Kongres Literasi dan Dayak Book Fair 2026 PWA Kalbar Soroti Pentingnya Budaya Sekolah Anti Kekerasan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Bersilaturahmi ke Kediaman Hubabah Annisa Alhaddad Bung Fajar: GMNI Kalimantan Barat Jangan Larut dalam Konflik Internal, Rakyat Sedang Menghadapi Krisis Sosial dan Ekonomi Rumah Makan Gratis Habib Terima Kunjungan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional RI Staf Ketua KPPU RI Apresiasi Daya Kritis Peserta LK II HMI Cabang Pontianak

Kubu Raya

HMI Kubu Raya Soroti Kasus Dugaan Penghinaan Disabilitas, Minta Penegakan Hukum Tegas

badge-check


					HMI Kubu Raya Soroti Kasus Dugaan Penghinaan Disabilitas, Minta Penegakan Hukum Tegas Perbesar

Gagasankalbar.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kubu Raya angkat suara terkait kasus dugaan penghinaan dan ancaman terhadap Nafila Rusliana, seorang penyandang disabilitas, yang kini tengah menjadi sorotan publik.

HMI menilai peristiwa tersebut tidak hanya melukai nilai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban, terutama karena menyasar kelompok rentan.

Fungsionaris PTKP HMI Cabang Kubu Raya, Bagas Anjaya, dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026), mengecam keras tindakan penghinaan dan ancaman tersebut.

“Tindakan seperti ini merupakan bentuk kekerasan verbal yang tidak bisa ditoleransi, apalagi ditujukan kepada penyandang disabilitas,” tegasnya.

Bagas menjelaskan, secara hukum perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 335 KUHP. Jika dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.

Ia juga mengingatkan bahwa negara telah menjamin perlindungan terhadap penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang menegaskan hak untuk bebas dari diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi.

“Korban juga memiliki hak perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, HMI Kubu Raya mendorong aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap menahan diri dan tidak memperkeruh situasi. HMI mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi etika sosial serta menghormati hak-hak kelompok rentan dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Lainnya

Hantavirus Jadi Sorotan di Kalbar, Direktur RSUD TBSI Imbau Masyarakat Tetap Waspada

13 Mei 2026 - 11:25 WIB

DPD KNPI Kubu Raya Terima Kunjungan Silaturahmi Bawaslu, Bahas Kolaborasi Penguatan Demokrasi

12 Mei 2026 - 11:04 WIB

Sinergi BGN dan Pemda Perkuat Rantai Pasok Program MBG di Kubu Raya

12 Mei 2026 - 10:59 WIB

Pemda Kubu Raya Terima Kunjungan Tokoh Malaysia Bahas Investasi hingga Pendidikan

12 Mei 2026 - 10:55 WIB

Perumda Kubu Raya Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Aplikasi PASTI dan Gerai Maju

12 Mei 2026 - 00:01 WIB

Trending di Kubu Raya