Gagasankalbar.com – Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Immada Ichsani melayangkan kritik tajam terhadap proses pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru saja ditetapkan pemerintah bersama DPR. Menurutnya, proses legislasi yang dilakukan tidak mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi publik yang semestinya menjadi landasan dalam pembentukan kebijakan.
Immada menilai bahwa partisipasi publik pada proses penyusunan hingga pengesahan UU KUHAP sangat minim. Ia menyoroti bahwa mekanisme public hearing yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, justru terkesan diabaikan.
“Public hearing yang seharusnya menjadi dasar lahirnya kebijakan malah kemudian terkesan diabaikan. Ini tidak sejalan dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Immada.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pernyataan sejumlah pihak yang menyarankan agar masyarakat mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak puas dengan isi UU tersebut. Menurutnya, pernyataan semacam itu justru merendahkan peran dan marwah lembaga MK.
“Dalih mengatakan bahwa jika ada perbaikan silakan ke MK, menurut saya ini merupakan bentuk perendahan terhadap lembaga MK sendiri. Seolah-olah MK dijadikan tempat untuk menutup dosa-dosa konstitusi,” ujarnya.
Immada berharap pemerintah dan DPR dapat lebih terbuka dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan lahir secara demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. *(Ewok)









