Menu

Mode Gelap
Musyawarah Daerah V King Rattle Club Indonesia Digelar di Pontianak Drama Cina Jadi Hiburan Favorit Bapak-Bapak Saat Waktu Senggang, Fenomena Unik yang Kian Mengemuka Pencarian Hari ke-7 Nuriman di Perairan Karang Anyar Dihentikan, Korban Dinyatakan Hilang HMI Cabang Pontianak Gelar Insight Session dan Luncurkan RKK: Dorong Ruang Aman dan Sistem Perlindungan Kader IMM Pontianak Tolak Tegas Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD: “Rakyat Bukan Masalah, Rakyat Adalah Jawaban” Kakek Molyadi Ditemukan Selamat Setelah Dua Hari Hilang di Ladang, Tim SAR Gabungan Akhiri Operasi Pencarian

Pontianak

Dosen Hukum UM Pontianak, Immada, Kritik Keras Pengesahan UU KUHAP

badge-check


					Dosen Hukum UM Pontianak, Immada, Kritik Keras Pengesahan UU KUHAP Perbesar

Gagasankalbar.com – Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Immada Ichsani melayangkan kritik tajam terhadap proses pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru saja ditetapkan pemerintah bersama DPR. Menurutnya, proses legislasi yang dilakukan tidak mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi publik yang semestinya menjadi landasan dalam pembentukan kebijakan.

Immada menilai bahwa partisipasi publik pada proses penyusunan hingga pengesahan UU KUHAP sangat minim. Ia menyoroti bahwa mekanisme public hearing yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, justru terkesan diabaikan.

“Public hearing yang seharusnya menjadi dasar lahirnya kebijakan malah kemudian terkesan diabaikan. Ini tidak sejalan dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Immada.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pernyataan sejumlah pihak yang menyarankan agar masyarakat mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak puas dengan isi UU tersebut. Menurutnya, pernyataan semacam itu justru merendahkan peran dan marwah lembaga MK.

“Dalih mengatakan bahwa jika ada perbaikan silakan ke MK, menurut saya ini merupakan bentuk perendahan terhadap lembaga MK sendiri. Seolah-olah MK dijadikan tempat untuk menutup dosa-dosa konstitusi,” ujarnya.

Immada berharap pemerintah dan DPR dapat lebih terbuka dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan lahir secara demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. *(Ewok)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musyawarah Daerah V King Rattle Club Indonesia Digelar di Pontianak

17 Januari 2026 - 15:06 WIB

HMI Cabang Pontianak Gelar Insight Session dan Luncurkan RKK: Dorong Ruang Aman dan Sistem Perlindungan Kader

16 Januari 2026 - 06:06 WIB

IMM Pontianak Tolak Tegas Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD: “Rakyat Bukan Masalah, Rakyat Adalah Jawaban”

15 Januari 2026 - 19:20 WIB

Mahasiswa HKI IAIN Pontianak Gelar Seminar Cyberbullying Berbasis Gender di GAS VII

15 Januari 2026 - 07:57 WIB

Bocah 6 Tahun Bernama Rama Ditemukan Meninggal Usai Tenggelam di Parit Tanjung Raya 1

9 Januari 2026 - 04:48 WIB

Trending di Pontianak