Breaking News

Pontianak

Disdukcapil Pontianak Buka Pendaftaran Antrean KTP-el Secara Daring Tiap Hari

badge-check

Sumber foto : indonesia.go.idPerbesar

Sumber foto : indonesia.go.id

Gagasankalbar.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memperbarui sistem pelayanan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) dengan membuka pendaftaran antrean secara daring setiap hari mulai pukul 14.00 WIB. Laman resmi yang digunakan untuk mendaftar adalah disdukcapil.pontianak.go.id/onlinecapil. Pendaftaran akan ditutup jika kuota harian terpenuhi.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, menyatakan inisiatif ini telah berjalan selama satu pekan dan bertujuan untuk mengurangi antrean fisik dan memudahkan warga mengakses layanan administrasi kependudukan.

“Melalui pendaftaran online, warga tidak perlu lagi mengantre sejak pagi. Cukup mengakses tautan resmi yang telah disediakan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Yuni menambahkan, sistem ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan pemohon dan meningkatkan efektivitas pelayanan.

“Selain itu, masyarakat diimbau memastikan kelengkapan berkas saat melakukan pendaftaran agar proses pencetakan dapat berjalan lancar,” tuturnya.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut positif penerapan sistem daring tersebut sebagai langkah modernisasi pelayanan publik.

“Digitalisasi layanan Disdukcapil adalah bagian dari upaya memperkuat efisiensi dan akuntabilitas layanan pemerintahan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan KTP-el tidak hanya dilakukan di kantor Disdukcapil pusat, tetapi telah diperluas ke berbagai kecamatan dan kelurahan, termasuk layanan di sekolah-sekolah bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun.

“Disdukcapil tetap membuka layanan administrasi kependudukan seperti perekaman KTP pada hari Sabtu dan Minggu, supaya lebih menjangkau warga yang memiliki mobilitas tinggi,” ungkapnya.

Wali Kota Edi juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 35 Tahun 2025 tentang pencegahan penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dalam edaran itu, masyarakat diingatkan bahwa aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil atau tempat pelayanan resmi, dan Disdukcapil tidak pernah menghubungi warga melalui telepon, WhatsApp, atau panggilan video untuk meminta data pribadi.

“Kami berharap masyarakat semakin adaptif terhadap sistem digital dan mendaftarkan diri secara online, sehingga antrean fisik bisa diminimalkan, waktu tunggu dipersingkat, dan pelayanan publik menjadi lebih efisien,” tutupnya. (kominfo) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jaga Nafas di Tengah Kabut Asap, HMI Komisariat UPGRI dan JRD Bagikan Masker

1 Sep 2026 - 21:33 WIB

Jaga Nafas di Tengah Kabut Asap, HMI Komisariat UPGRI dan JRD Bagikan Masker

Mujahidin Islamic Competition Latih Nalar Kritis Pelajar Pontianak

24 Agu 2026 - 06:24 WIB

Mujahidin Islamic Competition Latih Nalar Kritis Pelajar Pontianak

FIKPsi UM Pontianak Jajaki Penguatan Kerja Sama Akademik dengan UNIMAS

22 Agu 2026 - 11:01 WIB

FIKPsi UM Pontianak Jajaki Penguatan Kerja Sama Akademik dengan UNIMAS

Magister Kesehatan Masyarakat UM Pontianak Gelar Magang dan Residensi Internasional di Malaysia

22 Agu 2026 - 10:59 WIB

Magister Kesehatan Masyarakat UM Pontianak Gelar Magang dan Residensi Internasional di Malaysia

Dua Mahasiswa Universitas OSO Wakili Kalbar di Future Leaders Summit 2026

22 Agu 2026 - 10:57 WIB

Dua Mahasiswa Universitas OSO Wakili Kalbar di Future Leaders Summit 2026
Trending di Pontianak