KUBU RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih melalui pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026. Pengawasan dilakukan secara intensif di lima kecamatan, yakni Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Kuala Mandor B, dan Rasau Jaya, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dilakukan sejak tahap pencermatan data hingga pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data-data pemilih yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, mengatakan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menjadi fondasi penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara pada setiap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan.
“Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pengawasan yang melekat, kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan setiap data yang tidak lagi memenuhi syarat dapat segera diperbaiki,” ujar Gustiar.
Dalam pelaksanaan Coktas DPB Triwulan II Tahun 2026, fokus pengawasan diarahkan pada sejumlah kategori data yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Di antaranya data warga yang telah memasuki masa usia pensiun, pemilih berusia di atas 90 tahun, pemilih berusia lebih dari 100 tahun, hingga data yang terindikasi memiliki kegandaan dengan data kependudukan luar negeri atau data ganda internasional.
Selain melakukan pencermatan terhadap kategori tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Kubu Raya juga mengawasi berbagai potensi permasalahan data pemilih lainnya, seperti pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang berpindah domisili, anggota TNI dan Polri aktif, hingga warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercantum dalam basis data pemilih. Seluruh hasil pengawasan dicatat dan disampaikan sebagai bahan masukan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Untuk mendukung akurasi data, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya turut berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh data yang valid dan mutakhir. Koordinasi tersebut dinilai penting agar setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi dengan baik dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Gustiar menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan di lima kecamatan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk meminimalisasi potensi permasalahan daftar pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.
“Daftar pemilih yang akurat akan memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak pilih warga negara sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan demokrasi. Karena itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi terkait perubahan data kependudukan agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.
Dengan data pemilih yang berkualitas, hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi secara optimal. Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta terpercaya.
















