Gagasankalbar.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat memastikan proses Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat telah berlangsung sesuai prosedur. Rekapitulasi tersebut dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) di Aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diawasi langsung oleh Bawaslu Kalbar, jumlah pemilih di Kalimantan Barat ditetapkan sebanyak 4.121.703 jiwa yang tersebar di 174 kecamatan dan 2.145 desa/kelurahan. Dari total tersebut, sebanyak 2.102.362 merupakan pemilih laki-laki dan 2.019.341 pemilih perempuan.

Data pemilih berdasarkan kelompok usia menunjukkan bahwa Generasi Milenial menjadi kelompok terbesar dengan 1.392.158 jiwa, disusul Generasi Z sebanyak 1.221.323 jiwa, Generasi X sebanyak 1.024.324 jiwa, Baby Boomer sebanyak 437.700 jiwa, serta kelompok Pre-Boomer sebanyak 46.198 jiwa.
Selain itu, data pemilih juga mencakup kelompok penyandang disabilitas, yakni 7.993 penyandang disabilitas fisik, 3.471 disabilitas mental, 3.099 disabilitas sensorik wicara, 3.091 disabilitas sensorik netra, 1.629 disabilitas intelektual, dan 1.070 penyandang disabilitas sensorik rungu.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Yoseph Harry Suyadi, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan secara menyeluruh, baik dari sisi prosedural maupun faktual di lapangan selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung.
“Bawaslu juga melakukan pengawasan terkait dengan data pemilih, baik itu secara prosedur maupun faktual di lapangan, itu berjalan dengan baik. Beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, semua puji Tuhan dilaksanakan oleh teman-teman KPU,” ujar Yoseph.
Ia menambahkan, hingga proses rekapitulasi selesai, tidak ditemukan persoalan signifikan yang memengaruhi hasil penetapan data pemilih. Berbagai catatan yang ditemukan selama tahapan berlangsung telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU di masing-masing daerah.
Untuk memastikan akurasi data pemilih, Bawaslu Kalbar juga menerapkan metode uji petik sebagai bagian dari pengawasan. Melalui mekanisme tersebut, Bawaslu kabupaten/kota melakukan pencocokan dan verifikasi terhadap data yang dimiliki guna memastikan masyarakat yang diuji benar-benar terdaftar sebagai pemilih atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengolahan data berdasarkan data-data yang mereka punyai, melakukan uji petik memastikan apakah masyarakat yang dilakukan uji petik itu terdaftar atau tidak sebagai pemilih, atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” jelas Yoseph.
Bawaslu Kalbar menegaskan akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna menjaga akurasi daftar pemilih sekaligus memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap memperoleh hak konstitusionalnya pada pelaksanaan pemilu mendatang.
















