Breaking News

Pontianak

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan di Sekolah Rakyat Pontianak Tempuh Jalur Hukum, Soroti Kelalaian Penanggung Jawab

badge-check

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, saat memberikan keterangan terkait langkah hukum atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan Sekolah Rakyat Pontianak di Polresta Pontianak, Selasa (3/11/2026).Perbesar

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, saat memberikan keterangan terkait langkah hukum atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan Sekolah Rakyat Pontianak di Polresta Pontianak, Selasa (3/11/2026).

Gagasankalbar.com – Orang tua siswa yang menjadi korban dugaan pelecehan di Sekolah Rakyat Pontianak menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak yang diduga bertanggung jawab atas kelalaian dan pembiaran dalam pengelolaan sekolah tersebut ke Polresta Pontianak, Selasa (3/11/2026).

Kuasa hukum korban dari LBH HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Jalan Flora, Kota Pontianak.

“Kami ada berencana melaporkan seseorang yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang patut menanggung semua permasalahan ini, terkait dengan pengelolaan Sekolah Rakyat,” ungkap Kuasa Hukum korban, Eka Nurhayati Ishak saat ditemui di Polresta Pontianak.

Eka belum bersedia mengungkapkan secara terbuka pihak yang menjadi sasaran laporan tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum telah melakukan pertimbangan terhadap dugaan kelalaian dan pembiaran yang dinilai memiliki dasar untuk diproses secara hukum.

“Kita tunggu saja, laporan kami ini akan tertuju ke siapa karena kami sudah menghitung dan mempertimbangkan letak kelalaian, letak pembiarannya ini memenuhi unsur untuk dilaporkan sebagai penanggung jawab Sekolah Rakyat yang ada di Jalan Flora Kota Pontianak,” tambahnya.

Langkah hukum ini menjadi perhatian terhadap tanggung jawab pengelola lembaga pendidikan dalam memastikan keamanan dan perlindungan siswa selama berada di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, seorang siswa laki-laki berusia 8 tahun diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh dua kakak kelasnya yang masing-masing berusia 12 dan 15 tahun.

Kasus tersebut memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan serta upaya perlindungan anak di lingkungan Sekolah Rakyat. Pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polresta Pontianak Pastikan Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Asrama Sekolah Rakyat

4 Nov 2026 - 02:36 WIB

Polresta Pontianak Pastikan Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Asrama Sekolah Rakyat

GMKI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat Pontianak, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab

2 Nov 2026 - 00:16 WIB

GMKI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat Pontianak, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab

Kuasa Hukum Soroti Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sekolah Rakyat Pontianak

31 Okt 2026 - 04:00 WIB

Kuasa Hukum Soroti Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sekolah Rakyat Pontianak

Bedah Buku Sejarah HMI Cabang Pontianak, Momentum Milad ke-67 untuk Merawat Ingatan dan Identitas Kader

17 Okt 2026 - 21:41 WIB

Bedah Buku Sejarah HMI Cabang Pontianak, Momentum Milad ke-67 untuk Merawat Ingatan dan Identitas Kader

104 Lulusan FIKPsi UM Pontianak Siap Hadapi Dunia Kerja

16 Okt 2026 - 23:50 WIB

104 Lulusan FIKPsi UM Pontianak Siap Hadapi Dunia Kerja
Trending di Pontianak