Breaking News

Pontianak

Kasus Deepfake AI di Untan: Skorsing Korban Dicabut, Tuntutan Keadilan Berlanjut

badge-check

Kasus Deepfake AI di Untan: Skorsing Korban Dicabut, Tuntutan Keadilan BerlanjutPerbesar

Gagasankalbar.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tanjungpura (BEM Untan) bersama BEM Fakultas se-Untan kembali menggelar aksi di halaman Gedung Rektorat Universitas Tanjungpura, Senin (14/9/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal penyelesaian kasus deepfake berbasis artificial intelligence (AI) yang sebelumnya membuat korban justru mendapatkan sanksi lebih berat dibandingkan pelaku.

Hampir seribu mahasiswa dari berbagai fakultas Untan turun dalam aksi tersebut. Mereka mempertanyakan keputusan kampus yang sebelumnya menjatuhkan skorsing dua semester kepada dua dari enam korban, sementara pelaku hanya mendapatkan skorsing satu semester.

Kasus tersebut bermula dari ditemukannya foto mahasiswi yang disimpan dan dimanipulasi menggunakan AI menjadi konten seksual tanpa persetujuan korban. Dalam perjalanannya, para korban tidak hanya menghadapi dampak dari penyalahgunaan teknologi tersebut, tetapi juga harus menerima sanksi dari pihak kampus.

Skorsing Enam Korban Dicabut

Aksi mahasiswa kemudian menghasilkan perubahan terhadap keputusan sebelumnya. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untan, Ahmadi, menyampaikan bahwa SK Rektor telah diubah.

Enam korban dicabut skorsingnya dan hak perkuliahan mereka dikembalikan. SK tersebut juga telah diterbitkan dan akan diserahkan kepada Irjen Dikti.

Dekan FMIPA turut menyatakan akan memenuhi dan menjamin kembali hak-hak perkuliahan keenam korban.

Dalam kesempatan tersebut, Dekan FMIPA juga menyampaikan permintaan maaf kepada keenam korban.

“Saya berbicara bukan sebagai Satgas, tapi sebagai Dekan FMIPA. Karena untuk memenuhi permintaan kalian (massa aksi), saya meminta maaf kepada keenam korban.”

BEM Untan menilai permintaan maaf tersebut tidak seharusnya menjadi akhir dari penyelesaian persoalan. Menurut mereka, pemulihan korban secara moril dan materiil tetap harus dipenuhi.

BEM juga tetap mendorong agar pelaku mendapatkan sanksi tegas, termasuk drop out (DO) sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahasiswa Pertanyakan Peran Satgas PPKPT

Selain persoalan sanksi terhadap korban, aksi tersebut juga menyoroti ketidakhadiran Satgas PPKPT Untan.

Massa mahasiswa disebut menunggu hingga selepas Magrib, namun Satgas PPKPT Untan tidak hadir untuk memberikan penjelasan. Dalam press release tersebut, BEM Untan menyebut tidak terdapat penjelasan yang jelas mengenai ketidakhadiran Satgas.

Bahkan, pihak Rektorat disebut menyatakan tidak mengetahui alasan Satgas tidak hadir.

Padahal, sebelumnya Ketua Satgas PPKPT Untan menyatakan siap turun apabila terbukti melakukan kesalahan. Ketidakhadiran tersebut kemudian dinilai semakin memperlemah kepercayaan mahasiswa terhadap Satgas PPKPT Untan.

BEM Untan mempertanyakan fungsi Satgas apabila korban belum mendapatkan pemulihan, mahasiswa tidak memperoleh penjelasan, dan Satgas tidak hadir ketika diminta memberikan pertanggungjawaban.

Menurut BEM, Satgas PPKPT tidak boleh hanya berada dalam struktur kelembagaan, tetapi harus menjalankan fungsi perlindungan korban, pendampingan, pemulihan, serta penanganan yang berpihak kepada korban.

Rektorat Teken Tiga Tuntutan

Dalam aksi tersebut, Rektorat Untan disebut telah menandatangani tiga tuntutan mahasiswa.

Pertama, mahasiswa menuntut pencopotan Ketua Satgas PPKPT Untan.

Kedua, mahasiswa menuntut pertanggungjawaban resmi pihak Rektorat dan Fakultas MIPA untuk memenuhi pemulihan hak korban, baik secara moril maupun materiil, sekaligus menuntut sanksi DO terhadap pelaku.

Ketiga, mahasiswa meminta adanya regulasi yang jelas terkait Peraturan Rektor, Kode Etik, serta SOP kerja Satgas PPKPT Untan paling lambat 21 September 2026.

BEM Untan menegaskan bahwa pencabutan skorsing bukan merupakan akhir dari pengawalan kasus tersebut. Fakultas MIPA masih harus dikawal sampai seluruh hak korban benar-benar dipenuhi.

Selain itu, regulasi terkait penanganan kasus dinilai perlu diperjelas sebagai bentuk mitigasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan korban tidak kembali menjadi pihak yang dirugikan oleh sistem.

BEM menilai mekanisme penerimaan laporan, perlindungan korban, pemeriksaan, pendampingan, pemulihan, hingga pelaksanaan keputusan harus memiliki aturan yang jelas.

Enam korban kini kembali mendapatkan hak perkuliahannya. Namun, bagi BEM Untan, pencabutan skorsing tersebut baru merupakan kemenangan awal.

“Keadilan belum sepenuhnya didapatkan,” tegas BEM Untan dalam pernyataannya.

BEM Untan menyatakan akan terus mengawal Fakultas MIPA, Rektorat, dan seluruh kesepakatan hingga benar-benar dijalankan.

Mereka juga menilai kepercayaan mahasiswa terhadap Satgas PPKPT telah runtuh dan tidak akan kembali hanya melalui permintaan maaf.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Merangkai Kata, Memahami Makna: Pelajaran Komunikasi bagi Calon Instruktur HMI

15 Sep 2026 - 23:00 WIB

Merangkai Kata, Memahami Makna: Pelajaran Komunikasi bagi Calon Instruktur HMI

Eka Nurhayati Ishak Sampaikan Notifikasi Citizen Lawsuit Soal Pelayanan Air Bersih

15 Sep 2026 - 02:30 WIB

Eka Nurhayati Ishak Sampaikan Notifikasi Citizen Lawsuit Soal Pelayanan Air Bersih

BEM UNIVERSITAS OSO DESAK PEMBATALAN IPOSC 2026, SOROTI AGENDA SAWIT DI TENGAH KARHUTLA KALBAR

15 Sep 2026 - 01:52 WIB

BEM UNIVERSITAS OSO DESAK PEMBATALAN IPOSC 2026, SOROTI AGENDA SAWIT DI TENGAH KARHUTLA KALBAR

Gemawan Adakan Bantuan Air Bersih; Warga Sekitar Antusias

15 Sep 2026 - 00:41 WIB

Gemawan Adakan Bantuan Air Bersih; Warga Sekitar Antusias

Jaga Nafas di Tengah Kabut Asap, HMI Komisariat UPGRI dan JRD Bagikan Masker

1 Sep 2026 - 21:33 WIB

Jaga Nafas di Tengah Kabut Asap, HMI Komisariat UPGRI dan JRD Bagikan Masker
Trending di Berita Kalbar