Gagasankalbar.com – Tim kuasa hukum ibu korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas meminta Polres Sambas mempercepat penanganan perkara yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 3 tahun 11 bulan.
Permintaan tersebut disampaikan karena hingga Sabtu, 22 Agustus 2026, penyidik masih menunggu hasil visum terhadap korban yang telah dilakukan pada 7 Agustus 2026.

Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Ketapang sekaligus kuasa hukum ibu korban, Sabila Febriani, mengatakan perkara tersebut telah dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas setelah ibu korban menemukan adanya dugaan luka pada bagian alat kelamin anak.
Menurut Sabila, dugaan tersebut diketahui setelah korban pulang dari rumah ayahnya dan mengeluhkan sakit ketika buang air kecil. Saat ditanya oleh ibunya, korban disebut memberikan pengakuan mengenai tindakan yang diduga dilakukan ayah kandungnya.
“Saat itu sepulang dari ayahnya anak ini mengeluhkan sakit ketika buang air kecil. Jadi karena mengeluhkan itu tadi, si ibunya ini menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan anaknya pun mengakui bahwa ayahnya melakukan tindakan yang tidak seharusnya kepada korban,” ungkap Sabila.
Sementara itu, Ketua HWCI Kalimantan Barat sekaligus tim kuasa hukum, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan pihaknya berharap penyidik segera mengambil langkah hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah tersedia.
“Kita lihat hasil visum selanjutnya. Kami meminta konsisten dari pihak penyidik untuk melakukan tindakan ini secepat mungkin,” ujarnya.
Selain proses hukum, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi korban dan ibunya yang saat ini membutuhkan perlindungan serta pendampingan.
Eka menyebut telah terjadi upaya intervensi yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku dengan mendatangi kediaman korban. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran bagi korban dan keluarganya.
“Kenapa kita tarik korban dan ibunya langsung ke Pontianak karena sudah ada upaya dari pihak terduga pelaku mendatangi kediaman korban. Melakukan satu tindakan yang kira-kira membuat korban khawatir dan takut,” ungkap Eka.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum meminta agar segala urusan yang berkaitan dengan korban dikoordinasikan melalui pendampingnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan serta kondisi psikologis korban dan ibunya selama proses hukum berlangsung.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Mereka menyerahkan proses penyelidikan, pembuktian, dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu hasil visum sebagai salah satu bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut dan berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti perkara berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang tersedia.

















Komentar ditutup.