Problematika Layanan Pertanahan Kalbar: Ekspektasi Publik vs Kinerja BPN - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Wilmar Kalimantan Barat Luncurkan “Cantigi Coffee”, Kopi Robusta Petani Pahauman, di Rakor Forum TSLP/CSR Kabupaten Landak Konflik Pertanahan dan Tata Kelola Agraria di Kalimantan Barat Peringati Hari Anak Nasional 2026, Wali Kota Pontianak Jamin Bantuan Medis dan Biaya Rujukan Bagi Anak Penyintas Kanker Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia Promosikan Produk UMKM Kubu Raya di Borneo International Halal Showcase 2026 FIKPSI UM Pontianak dan LPKA Sungai Raya Teken Kerja Sama Pendampingan Anak Binaan di Hari Anak Nasional Problematika Layanan Pertanahan Kalbar: Ekspektasi Publik vs Kinerja BPN

Kalimantan Barat

Problematika Layanan Pertanahan Kalbar: Ekspektasi Publik vs Kinerja BPN

badge-check


Problematika Layanan Pertanahan Kalbar: Ekspektasi Publik vs Kinerja BPN Perbesar

Gagasankalbar.com – Tanah merupakan salah satu faktor strategis dalam pembangunan ekonomi, investasi, pembangunan infrastruktur, serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah menjadi prasyarat penting bagi terciptanya iklim investasi yang sehat, pembangunan yang berkelanjutan, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Namun, pelayanan pertanahan di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian serius. Banyaknya keluhan masyarakat mengenai lambannya penyelesaian administrasi pertanahan, ketidakjelasan waktu pelayanan, sulitnya memperoleh informasi mengenai perkembangan berkas, tumpang tindih hak atas tanah, sengketa pertanahan, serta panjangnya proses birokrasi menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan pertanahan.

Keluhan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan administratif individual. Jika terjadi secara berulang dan meluas, persoalan pelayanan pertanahan dapat berkembang menjadi hambatan struktural bagi pembangunan daerah.

Ketika kepastian hukum atas tanah membutuhkan waktu terlalu lama, masyarakat kehilangan kepercayaan, pelaku usaha menunda investasi, pembangunan terhambat, dan potensi konflik agraria semakin besar.

Pelayanan Pertanahan dan Kewajiban Negara

Badan Pertanahan Nasional sebagai institusi yang menjalankan pelayanan pertanahan memiliki posisi strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha.

Pelayanan publik seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, kepastian waktu, profesionalitas, akuntabilitas, keterbukaan informasi, serta perlakuan yang adil kepada seluruh masyarakat.

Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah, peralihan hak, pemecahan bidang tanah, pengukuran, hak guna usaha, hak guna bangunan, maupun penyelesaian sengketa pertanahan berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, biaya, persyaratan, serta waktu penyelesaian pelayanan.

Persoalan muncul ketika masyarakat tidak mengetahui secara pasti posisi dan perkembangan berkasnya.

Berkas yang telah diajukan berbulan-bulan bahkan lebih lama belum memperoleh kepastian penyelesaian. Masyarakat harus berulang kali mendatangi kantor pertanahan untuk mendapatkan informasi.

Dalam kondisi seperti ini, birokrasi yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan justru berpotensi menjadi penghambat pemenuhan hak masyarakat.

Banyaknya Keluhan Masyarakat Harus Menjadi Alarm Evaluasi

Keluhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat harus menjadi perhatian serius Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Keluhan tersebut perlu didokumentasikan, diverifikasi, dipetakan, dan diumumkan hasil evaluasinya secara transparan.

Berapa rata-rata waktu penyelesaian pelayanan pertanahan?

Berapa jumlah berkas yang melewati standar waktu pelayanan?

Berapa jumlah pengaduan masyarakat setiap tahunnya?

Berapa banyak sengketa dan konflik pertanahan yang belum diselesaikan?

Di kantor pertanahan mana terjadi penumpukan berkas paling besar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui data yang terbuka kepada publik.

Evaluasi pelayanan tidak cukup dilakukan berdasarkan laporan administratif internal. Kepuasan masyarakat, kepastian waktu penyelesaian, keterbukaan informasi, dan penyelesaian pengaduan harus menjadi indikator utama keberhasilan pelayanan pertanahan.

Lambannya Pelayanan Pertanahan Menghambat Investasi

Investasi membutuhkan tiga kepastian utama: kepastian hukum, kepastian waktu, dan kepastian biaya.

Tanah merupakan salah satu komponen terpenting dalam kegiatan investasi.

Ketidakpastian status tanah, lambannya penerbitan hak atas tanah, persoalan pengukuran, tumpang tindih kepemilikan, serta berlarut-larutnya penyelesaian sengketa dapat meningkatkan risiko investasi.

Investor akan mempertimbangkan kembali keputusan menanamkan modal apabila proses memperoleh kepastian hukum atas tanah berjalan terlalu lama.

Akibatnya, investasi dapat tertunda, pembangunan kawasan industri dan kegiatan usaha terhambat, penciptaan lapangan pekerjaan melambat, dan pertumbuhan ekonomi daerah kehilangan momentum.

Karena itu, reformasi pelayanan pertanahan bukan hanya persoalan administratif BPN. Pelayanan pertanahan merupakan bagian dari kebijakan strategis pembangunan ekonomi Kalimantan Barat.

Digitalisasi Belum Boleh Menjadi Sekadar Slogan

Transformasi digital dalam pelayanan pertanahan merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Namun, digitalisasi tidak akan menyelesaikan persoalan apabila budaya birokrasi, kualitas sumber daya manusia, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban tidak diperbaiki.

Masyarakat harus dapat mengetahui secara transparan perjalanan berkas sejak permohonan diterima hingga pelayanan selesai.

Setiap tahapan pelayanan seharusnya dapat dilacak.

Siapa petugas yang menangani berkas?

Pada tahapan mana terjadi keterlambatan?

Apa penyebab keterlambatan?

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelayanan?

Transparansi tersebut diperlukan untuk mencegah berkas berhenti tanpa kepastian dan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan pelayanan.

Persoalan Integritas dan Potensi Praktik Perantara

Lambannya pelayanan publik dapat membuka ruang tumbuhnya praktik perantara atau calo.

Ketika masyarakat merasa pelayanan melalui prosedur resmi terlalu sulit, lambat, atau tidak memberikan kepastian, muncul kecenderungan mencari jalur alternatif untuk mempercepat penyelesaian.

Kondisi demikian berbahaya bagi integritas pelayanan publik.

Karena itu, BPN harus membangun sistem pelayanan yang mampu memastikan bahwa masyarakat memperoleh kualitas pelayanan yang sama tanpa membutuhkan hubungan pribadi, perantara, maupun pembayaran di luar ketentuan resmi.

Pengawasan internal harus diperkuat. Kanal pengaduan harus mudah diakses. Identitas pelapor harus dilindungi sesuai ketentuan hukum, dan setiap pengaduan harus memperoleh tindak lanjut yang terukur.

Perlunya Audit Menyeluruh Pelayanan Pertanahan di Kalimantan Barat

Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat bersama Kementerian ATR/BPN perlu melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja pelayanan pertanahan di seluruh kabupaten dan kota.

Audit tersebut setidaknya mencakup:

1. Jumlah dan usia tunggakan berkas pelayanan pertanahan.
2. Kepatuhan terhadap standar waktu penyelesaian pelayanan.
3. Transparansi biaya dan prosedur pelayanan.
4. Efektivitas sistem informasi dan pelacakan berkas.
5. Jumlah, jenis, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
6. Pemetaan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
7. Evaluasi kinerja pimpinan dan aparatur kantor pertanahan.
8. Pemeriksaan terhadap indikasi praktik percaloan, pungutan di luar ketentuan, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan bukti awal yang memadai.

Hasil evaluasi tersebut seharusnya diumumkan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Reformasi Pelayanan Pertanahan Harus Terukur

Perbaikan pelayanan pertanahan membutuhkan kebijakan yang konkret dan dapat diukur.

Pertama, penerapan sistem pelacakan berkas secara transparan dan real time.

Kedua, publikasi jumlah tunggakan dan rata-rata waktu penyelesaian pelayanan pada setiap kantor pertanahan.

Ketiga, pembentukan mekanisme penyelesaian cepat terhadap berkas yang telah melewati standar waktu pelayanan.

Keempat, penguatan sistem pengaduan masyarakat yang independen, mudah diakses, dan memiliki batas waktu penyelesaian.

Kelima, evaluasi berkala terhadap kepala kantor pertanahan berdasarkan indikator pelayanan publik dan kepuasan masyarakat.

Keenam, pemberian sanksi terhadap aparatur yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan serta penghargaan kepada aparatur yang menunjukkan kinerja dan integritas.

Ketujuh, pembangunan forum komunikasi antara BPN, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pertanahan secara terbuka.

Penutup

Pelayanan pertanahan merupakan wajah kehadiran negara di tengah masyarakat.

Ketika masyarakat harus menunggu terlalu lama tanpa kepastian, ketika informasi mengenai perkembangan berkas sulit diperoleh, dan ketika sengketa pertanahan berlarut-larut tanpa penyelesaian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan menurun.

Kalimantan Barat membutuhkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum.

Banyaknya keluhan masyarakat harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kantor pertanahan di Kalimantan Barat.

Kritik terhadap pelayanan BPN bukanlah upaya melemahkan institusi. Kritik merupakan bagian dari kontrol publik agar institusi negara bekerja semakin baik.

Sudah saatnya Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat membuka data kinerja pelayanan secara transparan, menyelesaikan tunggakan berkas, memperkuat pengawasan, mengevaluasi pejabat yang gagal memenuhi standar pelayanan, dan memastikan setiap masyarakat memperoleh pelayanan yang adil.

Sebab ketika pelayanan pertanahan lambat, yang dirugikan bukan hanya masyarakat.

Investasi tertunda.

Pembangunan terhambat.

Lapangan pekerjaan sulit berkembang.

Dan kepercayaan terhadap negara semakin melemah.

Reformasi pelayanan pertanahan di Kalimantan Barat bukan lagi sekadar pilihan. Ia merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian hukum, memperbaiki iklim investasi, melindungi hak masyarakat, dan mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan.

Penulis : Mustafa Ms

Baca Lainnya

Posbakum ‘Aisyiyah Kalbar Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan

3 Juli 2026 - 22:28 WIB

Polda Kalbar Selesaikan 816 Perkara dalam Enam Bulan, Kasus Pencurian Masih Mendominasi

29 Juni 2026 - 23:39 WIB

REI Kalbar Hadiri Forum FORMAJAKON Bahas Implementasi LBS dan LP2B

19 Juni 2026 - 02:08 WIB

Nasyiatul Aisyiyah Kubu Raya Gelar “Go To School” Edukasi Cegah Anemia Remaja Putri

17 Mei 2026 - 20:25 WIB

BEM Untan dan Elemen Masyarakat Aksi di Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Ketimpangan Buruh dan Pendidikan

4 Mei 2026 - 20:13 WIB

Trending di Kalimantan Barat