Gagasankalbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, pada Rabu (01/07) telah melakukan pengumuman resmi melalui website dan media sosial berkenaan dengan hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester 1 Tahun 2026.
Sebanyak 10 partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan1 partai politik bukan peserta pemilu tahun 2024 telah melakukan pemutakhiran pada semester 1 tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Saufi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, kepada media pada selasa (2/7), bahwa terdapat 11 (sebelas) partai politik yang telah menyampaikan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pada semester I Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan pada pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terangnya
Ahmad Saufi menjelaskan, Pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan tidak hanya terbatas pada parpol peserta pemilu tahun 2024 saja, akan tetapi semua parpol yang sudah terdaftar secara resmi di pemerintah memiliki kesempatan untuk melakukan memperbaharui data dan dokumen baik kepengurusan maupun keanggotaan secara berjenjang termasuk tingkat Kabupaten hingga Kecamatan.
Pemutakhiran Data Partai politik secara berkelanjutan setiap semester mencakup verifikasi terkait keabsahan data dan dokumen kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten maupun Kecamatan dan keanggotaan partai politik tingkat kecamatan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam kepengurusan partai politik, serta administrasi lainnya terkait keterangan domisili kantor tetap Partai politik dan nomor rekening partai politik, jelas Saufi
Setidaknya dari 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024 ada 10 partai politik yang telah melakukan pemutakhiran pada semester 1 tahun 2026 tingkat Kabupaten Ketapang diantaranya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garuda (Garda Republik Indonesia), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara itu, ada 1 partai politik bukan peserta pemilu tahun 2024 yang melakukan pemutakhiran yaitu Partai Masyumi, jelas Saufi
Menurut Saufi, pihaknya mengajak partai politik untuk aktif melakukan pemutakhiran apabila ada perubahan dalam struktur kepengurusan, status kepemilikan dan domisili kantor partai politik dan keanggotaan partai politik termasuk keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), harapnya
Saufi juga menambahkan, sebelumnya juga KPU Kabupaten Ketapang telah melakukan koordinasi aktif dengan melakukan kunjungan ke masing-masing sekretariat partai politik dalam hal memberikan informasi terkait teknis dan mekanisme tata cara pemutakhiran data partai politik berkelanjutan
“Penting bagi KPU untuk memberikan sosialisasi secara berkala terkait pemutakhiran data partai politik ini sebagai bagian dari persiapan tahapan menuju pemilu 2029. Nantinya data ini adalah bagian dari mengintegrasikan data pada tahapan pemilu mendatang yakni verifikasi partai politik”, tegas Saufi
KPU Kabupaten Ketapang menyediakan Informasi berkenaan pemutakhiran data dan dokumen partai politik dan dapat diakses maasyarakat melalui tautan https://bit.ly/Pengumuman_KPUketapang, tutupnya Saufi
















