Gagasankalbar.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat mencatat telah menyelesaikan 816 dari total 1.111 laporan polisi yang diterima sepanjang Januari hingga Juni 2026. Tingkat penyelesaian perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, lima jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi masih didominasi kasus pencurian.

“Kasus terbanyak adalah pencurian dengan pemberatan sebanyak 247 kasus, pencurian biasa 237 kasus, penggelapan 136 kasus, pencurian kendaraan bermotor 131 kasus, dan penipuan sebanyak 75 kasus,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin 29 Juni 2026.
Raswi menyebut, untuk menekan angka kejahatan, Polda Kalbar mengaktifkan kembali Unit Reaksi Cepat (URC) sejak 21 Mei 2026 di Ditreskrimum dan seluruh Polres jajaran. Unit tersebut difokuskan menangani kejahatan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Sejak diaktifkan, URC berhasil mengungkap 103 kasus dengan 147 tersangka yang diamankan.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari kendaraan bermotor, telepon genggam, laptop, kamera, alat pertanian, hasil perkebunan, material bangunan, kabel listrik, hingga uang tunai.
“Dari pengungkapan tersebut, kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp832,4 juta,” tuturnya.
















