Muhammad Hakiki Ajukan PK ke Mahkamah Agung: Menyoal Kriminalisasi Hak Milik dan Kekeliruan Penerapan Pasal 362 KUHP dalam Putusan PN Ketapang - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Pengurus Pemuda Katolik Kubu Raya Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Tancap Gas Layani Masyarakat Habib Abdurahman Hafis Almuthahar Ucapkan Selamat kepada Ade Jona Prasetyo atas Terpilihnya sebagai Ketua Umum HIPMI Ikhtiar Menghidupkan Inklusifitas Gerakan Literasi di Tanah Kayong Muhammad Hakiki Ajukan PK ke Mahkamah Agung: Menyoal Kriminalisasi Hak Milik dan Kekeliruan Penerapan Pasal 362 KUHP dalam Putusan PN Ketapang Kapuas Hulu di Persimpangan Zaman: Menjaga Hutan, Membangun Kesejahteraan KPU Sampaikan Usulan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) secara cepat dan berkepastian hukum

Ketapang

Muhammad Hakiki Ajukan PK ke Mahkamah Agung: Menyoal Kriminalisasi Hak Milik dan Kekeliruan Penerapan Pasal 362 KUHP dalam Putusan PN Ketapang

badge-check


Muhammad Hakiki Ajukan PK ke Mahkamah Agung: Menyoal Kriminalisasi Hak Milik dan Kekeliruan Penerapan Pasal 362 KUHP dalam Putusan PN Ketapang Perbesar

Gagasankalbar.com- Kejanggalan Praktik Peradilan di PN Kabupaten Ketapang KRIMINALISASI ATAS HAK MILIK: KEKELIRUAN FUNDAMENTAL DALAM PENERAPAN PASAL 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP pada PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR: 755/Pid Sus/2025/PN Ktp

Advokat Kalimantan Barat Muhammad Hakiki S.H., M.H., mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini sudah terjadi kejanggalan pada saat tahap penyelidikan dikepolisian maupun pada praktik pengadilan. ini tidak bisa diajukan sebagai upaya hukum biasa. Ini adalah seruan koreksi terhadap suatu proses penganagangan perkara dan putusan yang secara nyata telah menyimpang dari prinsip paling mendasar dalam hukum pidana yakni asas legalitas, asas kesalahan (mens rea), dan perlindungan terhadap hak milik yang sah.

Bahwa perkara diatas tidak berdiri sebagai perkara pidana murni, melainkan merupakan manifestasi dari persoalan yang jauh lebih serius dalam praktik peradilan yaitu penarikan sengketa agraria ke dalam rezim hukum pidana, yang pada akhirnya berujung pada kriminalisasi terhadap warga negara yang justru mempertahankan haknya sendiri. dalam perkara ini pak halim sebagai terdakwah sangat dirugikan yang memiliki Surat Keterangan Tanah resmi. hal ini disebabkan Bahwa sepanjang proses pembuktian di pengadilan tidak pernah sekalipun dibuktikan bahwa objek perkara dalam hal ini lahan adalah benar-benar milik PT. Hungarindo Persada. baik dalam surat tuntutan maupun dalam putusan, tidak terdapat satu pun alat bukti sah yang menunjukkan bahwa PT. Hungarindo Persada memiliki hak atas tanah tersebut, baik dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), hak milik, maupun hak lain yang diakui hukum. PT Hungarindo sebagai pelapor seharusnya mampu membuktikan bukti kepemilikan bukan malah melampirkan SHM Milik orang yang juga tidak diketahui kepemilikan dan apa hubungannya dengan perusahaan. ketiadaan ini bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan kegagalan total dalam membuktikan unsur esensial Pasal 362 KUHP, yakni bahwa barang yang diambil adalah kepunyaan orang lain. Tanpa pembuktian unsur ini, maka seluruh konstruksi delik pencurian seharusnya runtuh seluruhnya secara hukum.
pertama yang menjadi kejanggalan dalam proses persidangan PT Hungarindo Persada hanya menghadirkan bukti sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh Delia widyanisa yang juga tidak pernah dihadirkan didalam proses persidangan. disisi lain jika SHM milik Delia ini digabungkan dalam kemitraan koperasi yang bekerja sama dengan PT Hungarindo Persada. Seharusnya PT Juga melampirkan surat kerja samanya serta bukti Persetujaun kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) punya koperasi. Karena PKKPR Menjadi izin dasar dalam setiap kegiatan berusaha. sampai detik ini Koperasi Kemuning Jaya Lestari Tidak Memiliki Izin Dasar sehingga tidak boleh melakukan kegiatan usaha apalagi Menjalin kerjasama dengan PT Hungarindo Persada.

kedua, lahan ini juga berada diluar konsesi PT Hungarindo Persada. sangat tidak tepat jika PT hungarindo Persada yang menjadi pelapor apalagi tidak dibuktikan kepemilikannya seperti melampirkan Hak Atas Tanah.

Sehingga dalam dengan pembuktian diatas aparat penegak hukum serta wajah praktik peradilan menjadi rusak hal ini disebabkan tidak jeli dalam menelaah perkara ini. seharusnya jika hal ini dikatakan masuk pada pasal 362 KUHP. harus diliat dulu unsur unsurnya bagi pelapor.

Baca Lainnya

KPU Sampaikan Usulan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) secara cepat dan berkepastian hukum

10 Juni 2026 - 05:04 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Warga Hilang di Ketapang dalam Keadaan Selamat

8 Juni 2026 - 11:36 WIB

Peringatan Milad ke-29 STAI AL-HAUDL Ketapang: Semarak Lomba & Kebersamaan Tutup Rangkaian Acara

24 Mei 2026 - 11:47 WIB

Program KREASI Tahun Kedua Resmi Diperluas ke 7 Kecamatan

21 Mei 2026 - 22:46 WIB

KREASI Ubah Strategi di Tahun Kedua, Tim fasilitator Daerah Kini Turun Langsung ke Sekolah Pedalaman Kalbar

21 Mei 2026 - 22:44 WIB

Trending di Ketapang