Gagasankalbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang tengah mempersiapkan program strategis menuju pemilu 2029 salah satunya adalah Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi yang ideal.
Dalam simulasi tersebut KPU merujuk ketentuan pada Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum bahwa KPU Dalam menyusun dapil memperhatikan prinsip Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang menjelaskan dalam penataan Dapil ini, terlebih dahulu melaksanakan pra-simulasi yakni KPU meminta masukan publik baik itu akademisi, partai politik, pemerintah daerah, pengamat dan pegiat pemilu maupun tokoh masyarakat dalam Forum Diskusi Terpumpun (FDT) yang akan digagas dalam waktu dekat ini, jelasnya
“Setelah mendapat masukan dari berbagai unsur pemangku kepentingan dan masyarakat, nantinya KPU melaksanakan Simulasi internal dan kemudian menyampaikan kepada publik kembali dalam bentuk rancangan final Dapil yang nantinya akan disampaikan kepada KPU Provinsi secara berjenjang”, terang Saufi
Saufi menambahkan, saat ini KPU Kabupaten Ketapang masih berpedoman pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), Data wilayah administrasi pemerintah dan Peta wilayah administrasi pemerintah, sebagai acuan dalam penentuan Dapil, tegasnya
Koordinasi awal sudah dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang dalam hal Penyediaan data agregat kependudukan per Kecamatan.
“KPU Ketapang dalam Simulasi Dapil nantinya sudah mempersiapkan DAK2 yang bersumber dari Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tahun 2025”, tegas Saufi
Selain itu, Simulasi juga mempertimbangkan luas wilayah Kabupaten Ketapang dengan total luas 31.588 km persegi pada 20 Kecamatan berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Ketapang tahun 2019, terang Saufi
Dalam pemilu 2024, Dapil di Kabupaten Ketapang berjumlah 7 (tujuh) dengan jumlah alokasi 45 kursi. Dalam persiapan simulasi penataan Dapil, KPU mengajak keterlibatan dari semua pihak, terutama masyarakat dalam berperan mengawal proses demokrasi dan pembangunan kedepan menuju pemilu 2029, harap Saufi










