Pengacara Meigi Alrianda Soroti Kejanggalan Fatal Penyidikan Narkotika di PN Pontianak - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Literasi sebagai Jalan Emansipasi: Refleksi dari TBM Sahabat Cita Khatulistiwa Pengacara Meigi Alrianda Soroti Kejanggalan Fatal Penyidikan Narkotika di PN Pontianak Jaringan Rumah Diskusi Gelar Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi”, Puluhan Pemuda Pontianak Serukan “Papua Bukan Tanah Kosong” Lonjakan Pinjol dan Rendahnya Literasi Keuangan Jadi Ancaman Ekonomi Rumah Tangga INFRASTRUKTUR DI DESA BALAI AGAS MELAWI MEMPRIHATINKAN: GMKI MENDESAK PEMERINTAH SEGERA TINDAK LANJUTI Diskusi Publik Literasi “Literasi Sebagai Pilar Generasi Emas Indonesia 2045” Sukses Terlaksana

Pontianak

Pengacara Meigi Alrianda Soroti Kejanggalan Fatal Penyidikan Narkotika di PN Pontianak

badge-check


					Pengacara Meigi Alrianda Soroti Kejanggalan Fatal Penyidikan Narkotika di PN Pontianak Perbesar

Gagasankalbar.com – Penasihat hukum terdakwa Meigi Alrianda, Herman Hofi Munawar dan Eka Nurhayati Ishak, melontarkan kritik keras terhadap kredibilitas penyidikan setelah menemukan sederet kejanggalan fatal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 20 April 2026.

Herman Hofi menegaskan bahwa ketika berita acara itu sendiri sudah banyak yang tidak jelas, maka hal tersebut akan mengganggu kekuatan bukti-bukti hukum lainnya.

Salah satu poin yang paling krusial adalah adanya kontradiksi mencolok mengenai lokasi kejadian antara keterangan saksi dan dokumen resmi. Herman Hofi mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dengan menyatakan,

“Pernyataan-pernyataan saksi itu yang sesungguhnya kontradiktif. Misalnya contoh, katanya mendapatkan informasi dari Bea Cukai dan ketemunya di Bea Cukai, tapi di BAP justru bukan di Bea Cukai, bukan di kantor Bea Cukai, tetapi justru di salah satu gudang di Jalan Ahmad Yani. Jadi yang mana yang betul nih?”. Ujarnya

Tak hanya soal lokasi, prosedur penanganan barang bukti narkotika juga dianggap melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, barang bukti narkoba harus mengikuti prosedur yang ketat, di mana semestinya ada berita acara penyerahan dan pengamanan wadah yang mumpuni. “Kemudian itu mestinya dikotak, dibuat sedemikian rupa, jadi bukan hanya ditutup biasa saja. Artinya apa? Supaya tidak ada kemungkinan pihak-pihak tertentu yang memasukkan satu barang yang nanti dianggap menjadi barang terlarang tadi,” tegas Herman.

Ia menilai adanya kefatalan luar biasa karena perbedaan _locus_ dan _tempus delicti_ serta perlakuan barang bukti yang tidak sesuai standar. Hal ini membawa konsekuensi hukum di mana barang bukti yang digunakan dianggap tidak bisa dijadikan dasar pembuktian untuk menjerat terdakwa.

Senada dengan hal itu, Eka Nurhayati Ishak menekankan pentingnya objektivitas hakim dalam melihat seluruh paparan saksi di persidangan. “Harapan kita, kita serahkan kepada Majelis Hakim yang pasti kita harapkan nantinya objektif melihat dari semua paparan yang disampaikan dari saksi,” tutup Eka.

Baca Lainnya

IMM Pontianak Gelar Milad ke-62, Teguhkan Ideologi dan Arah Gerakan Kader

20 April 2026 - 11:25 WIB

Dukung Proses Hukum Kasus Penghinaan Difabel, Agim Nastiar Berikan Support untuk Nafila Putri

18 April 2026 - 17:00 WIB

Kuasa Hukum Desak Pembatalan Status Tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak

18 April 2026 - 16:57 WIB

Solmadapar Gelar Aksi di Kantor Gubernur, Soroti Kasus Pembakaran Rumah di Air Upas

17 April 2026 - 18:21 WIB

Sidang Meigi Alrianda: Antara Barang Bukti dan Dugaan Pelanggaran Prosedur

16 April 2026 - 06:01 WIB

Trending di Pontianak