Dosen Hukum UM Pontianak, Immada, Kritik Keras Pengesahan UU KUHAP - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Kanada Ditahan Imbang Bosnia dan Herzegovina, Kedua Tim Harus Berbagi Poin Amerika Serikat Raih Kemenangan Besar, Bungkam Paraguay 4-1 di Piala Dunia 2026 Bigetron Melaju ke Grand Final MPL ID Season 17, Tumbangkan Geek Fam 4-1 dan Amankan Tiket MSC 2026 KREASI Ketapang Tingkatkan Kapasitas Fasilitator Daerah BSAN, Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman Hazilina Jadi Pelatih Utama Daerah dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Fasilitator Daerah Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Ketapang Sehat yang Tertunda di Ujung Jalan dan Hak Warga Kalbar atas Akses Kesehatan

Pontianak

Dosen Hukum UM Pontianak, Immada, Kritik Keras Pengesahan UU KUHAP

badge-check


Dosen Hukum UM Pontianak, Immada, Kritik Keras Pengesahan UU KUHAP Perbesar

Gagasankalbar.com – Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Immada Ichsani melayangkan kritik tajam terhadap proses pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru saja ditetapkan pemerintah bersama DPR. Menurutnya, proses legislasi yang dilakukan tidak mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi publik yang semestinya menjadi landasan dalam pembentukan kebijakan.

Immada menilai bahwa partisipasi publik pada proses penyusunan hingga pengesahan UU KUHAP sangat minim. Ia menyoroti bahwa mekanisme public hearing yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, justru terkesan diabaikan.

“Public hearing yang seharusnya menjadi dasar lahirnya kebijakan malah kemudian terkesan diabaikan. Ini tidak sejalan dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Immada.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pernyataan sejumlah pihak yang menyarankan agar masyarakat mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak puas dengan isi UU tersebut. Menurutnya, pernyataan semacam itu justru merendahkan peran dan marwah lembaga MK.

“Dalih mengatakan bahwa jika ada perbaikan silakan ke MK, menurut saya ini merupakan bentuk perendahan terhadap lembaga MK sendiri. Seolah-olah MK dijadikan tempat untuk menutup dosa-dosa konstitusi,” ujarnya.

Immada berharap pemerintah dan DPR dapat lebih terbuka dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan lahir secara demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. *(Ewok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepengurusan Mangkok Merah Resmi Dilantik, Siap Lestarikan Adat dan Bersinergi Jaga Kondusivitas Kalbar

13 Juni 2026 - 06:39 WIB

Kundori Minta Anggota PWI Kalbar Pahami Kode Etik dan Pertahankan Profesionalisme

12 Juni 2026 - 06:13 WIB

Workshop Gesit Maju Digital Dorong Perempuan Kembangkan Usaha Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal

10 Juni 2026 - 03:51 WIB

OKK PWI Kalbar 2026 Perkuat Profesionalisme Wartawan di Era Digital

9 Juni 2026 - 12:15 WIB

SatuMu Jadi Instrumen Penguatan Cabang dan Ranting Muhammadiyah di Kalbar

8 Juni 2026 - 11:32 WIB

Trending di Pontianak