Dosen Hukum UM Pontianak, Immada, Kritik Keras Pengesahan UU KUHAP - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Karhutla di Kubu Raya Masih Berlangsung, Tim Brigade Dalkarhutla KPH Terus Berjibaku Padamkan Api PP Aisyiyah Tingkatkan Kompetensi Paralegal untuk Perkuat Posbakum di Kalbar Menghidupkan Tradisi Leluhur: Warga RT 002/RW 003 Tanjung Hulu Gelar Aksi Gotong Royong demi Mitigasi Perubahan Iklim dan Cegah Banjir BSB-PS #30 Muhammadiyah Kalbar Teguhkan Islam Berkemajuan melalui Keadilan Sosial dan Perlindungan Hak Eka Nurhayati Ishak Tekankan Pentingnya Pendampingan Hukum bagi Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan Pengemudi Online Kubu Raya Deklarasikan GASPOL sebagai Wadah Solidaritas dan Peningkatan Kesejahteraan

Pontianak

Dosen Hukum UM Pontianak, Immada, Kritik Keras Pengesahan UU KUHAP

badge-check


Dosen Hukum UM Pontianak, Immada, Kritik Keras Pengesahan UU KUHAP Perbesar

Gagasankalbar.com – Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Immada Ichsani melayangkan kritik tajam terhadap proses pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru saja ditetapkan pemerintah bersama DPR. Menurutnya, proses legislasi yang dilakukan tidak mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi publik yang semestinya menjadi landasan dalam pembentukan kebijakan.

Immada menilai bahwa partisipasi publik pada proses penyusunan hingga pengesahan UU KUHAP sangat minim. Ia menyoroti bahwa mekanisme public hearing yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, justru terkesan diabaikan.

“Public hearing yang seharusnya menjadi dasar lahirnya kebijakan malah kemudian terkesan diabaikan. Ini tidak sejalan dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Immada.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pernyataan sejumlah pihak yang menyarankan agar masyarakat mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak puas dengan isi UU tersebut. Menurutnya, pernyataan semacam itu justru merendahkan peran dan marwah lembaga MK.

“Dalih mengatakan bahwa jika ada perbaikan silakan ke MK, menurut saya ini merupakan bentuk perendahan terhadap lembaga MK sendiri. Seolah-olah MK dijadikan tempat untuk menutup dosa-dosa konstitusi,” ujarnya.

Immada berharap pemerintah dan DPR dapat lebih terbuka dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan lahir secara demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. *(Ewok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menghidupkan Tradisi Leluhur: Warga RT 002/RW 003 Tanjung Hulu Gelar Aksi Gotong Royong demi Mitigasi Perubahan Iklim dan Cegah Banjir

2 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Eka Nurhayati Ishak Tekankan Pentingnya Pendampingan Hukum bagi Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan

2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Wali Kota Pontianak Jamin Bantuan Medis dan Biaya Rujukan Bagi Anak Penyintas Kanker

23 Juli 2026 - 02:07 WIB

FIKPSI UM Pontianak dan LPKA Sungai Raya Teken Kerja Sama Pendampingan Anak Binaan di Hari Anak Nasional

23 Juli 2026 - 02:03 WIB

BEM UNIVERSITAS OSO PONTIANAK SUKSES GELAR EKSPEDISI LEIMENA DI SINGKAWANG: BELAJAR, MENGABDI, DAN MENUTUP KEPENGURUSAN DENGAN BERMAKNA

22 Juli 2026 - 03:03 WIB

Trending di Pontianak