Oleh: Langgeng Gilang Pangestu, S.Sos., M.Han.
Pemerhati Bidang Pertahanan dan Kajian Strategis
Gagasankalbar.com – Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda Provinsi Kalimantan Barat pada pertengahan tahun 2026 menyebabkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla sejak 2 Februari hingga 15 November 2026 (Kementerian Kehutanan, 2026). Eskalasi titik panas (Hotspot) dan sebaran asap pekat lintas batas menuntut mobilisasi sumber daya penanggulangan bencana yang cepat dan responsif. Salah satu Langkah yang diambil pemerintah Indonesia yakni dengan menerapkan Diplomasi Pertahanan Bilateral melalui pengajuan permintaan resmi bantuan kepada Jepang untuk penanganan isu bencana Karhutla.

Dinamika hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang telah mengalami transformasi mendasar dari memori kolektif era pendudukan militer menuju kemitraan strategis yang komprehensif. Pasca-Perang Dunia II. Salah satu penanda hubungan kedua negara ialah melalui Penandatanganan Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Pampasan Perang. Hubungan bilateral kedua negara ini sendiri dibuka pada tanggal 20 Januari 1958 (Padiatra, 2020). Pembayaran pampasan perang oleh Jepang pada kurun waktu 1958–1970 menjadi batu pijakan awal keterlibatan ekonomi Tokyo dalam pembangunan infrastruktur fisik di Indonesia.
Selama era Orde Baru, kerangka hubungan didominasi oleh asistensi pembangunan ekonomi melalui Official Development Assistance (ODA), investasi sektor manufaktur, dan perdagangan komoditas primer. Doktrin Fukuda tahun 1977 memperkokoh posisi Jepang sebagai mitra “hati-ke-hati” (heart-to-heart) yang mengedepankan hubungan non-militer dan mendukung stabilitas kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri Jepang pada tahun 1990, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai penerima ODA Jepang, meskipun Indonesia bukan negara yang paling membutuhkan ODA di dunia (Riyandewi & Wardoyo, 2024). Memasuki abad ke-21, dinamika geopolitik regional melahirkan Strategic Partnership for Peaceful and Prosperous Future pada tahun 2006, yang mendiversifikasi fokus kerjasama tidak hanya pada domain ekonomi, tetapi juga keamanan maritim, penanggulangan bencana, dan pertahanan
Pada pertengahan tahun 2026, kawasan Kalimantan Barat dihantam bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terluas di Indonesia, yang dipicu oleh puncak musim kemarau dan fenomena iklim El Niño. Laporan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan mengatakan total lahan terbakar hingga 14 September 2026 mencapai 48.536 hektare, angka tersebut merupakan gabungan data SiPongi hingga 31 Juli 2026 sebesar 38.310 hektare dan hasil pengukuran BNPB di lapangan sepanjang 1 Agustus-14 September 2026 sebesar 10.224 hektare (Rizky, 2026). Kebakaran melalap wilayah lahan gambut dalam di berbagai kabupaten, terutama Kayong Utara, Ketapang, dan Kubu Raya, yang memicu munculnya ratusan titik panas (hotspots) serta kabut asap pekat yang mengganggu aktivitas masyarakat dan kualitas udara. Keterbatasan armada pemadam udara nasional serta rasio personel Manggala Agni yang harus menangani area sangat luas (di mana satu personel terbebani lebih dari 100 hektare area kebakaran) menyebabkan upaya pemadaman darat dan udara mengalami hambatan besar.
Di tengah dinamika keamanan kawasan dan tantangan bencana alam, Indonesia dan Jepang secara signifikan memperkuat basis kerja sama pertahanan mereka. Pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi. Kedua Menhan sepakat menandatangani kerangka kerja kerja sama pertahanan (Defense Cooperation Arrangement / DCA) yang mencakup kolaborasi mitigasi bencana alam, peningkatan kapasitas personel, transfer peralatan dan teknologi pertahanan, serta pengembangan interoperabilitas operasi militer selain perang (Humanitarian Assistance and Disaster Relief / HADR)
Menghadapi eskalasi krisis Karhutla di Kalimantan Barat yang kian sulit dikendalikan pada bulan Agustus 2026, Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi bantuan darurat kepada Pemerintah Jepang. Menanggapi permohonan tersebut, Pemerintah Jepang pada tanggal 28 Agustus 2026 secara resmi memutuskan untuk memberikan bantuan operasional pemadaman. Pada awal September 2026, Jepang mengerahkan kapal transportasi militer pendarat JS Kunisaki yang berlabuh di Pelabuhan Kijing, Mempawah, serta membawa 3 unit helikopter angkut berat CH-47 Chinook dan sekitar 180 hingga 300 personel militer Japan Self-Defense Forces (JSDF) untuk melaksanakan operasi Water Bombing dan penanggulangan karhutla di Kalimantan Barat.
Dalam studi pertahanan atau kajian strategis hal tersebut merupakan penerapan langsung dai Diplomasi Pertahanan Bilateral. Menurut Robert Putnam dalam teorinya tentang two-level games, negosiasi bilateral dalam diplomasi pertahanan mencakup dua lapisan: negosiasi internasional antara negara-negara dan kebijakan domestik di dalam negeri masing-masing negara. Dalam konteks diplomasi pertahanan, negosiasi bilateral Memberikan peluang negara-negara untuk berkoordinasi secara langsung terkait isu-isu keamanan spesifik, seperti pembagian informasi intelijen, latihan militer bersama, dan transfer teknologi militer (Aritonang, 2024).
Dengan demikian produk DCA Mei 2026 berfungsi sebagai kerangka legal-institusional yang memfasilitasi transformasi aset militer Jepang (JSDF) dari sarana pertahanan menjadi sarana bantuan kemanusiaan ekologis di Kalimantan Barat. Kerangka ini menjelaskan bahwa pengerahan alutsista militer untuk HADR merupakan manifestasi nyata dari smart power dalam hubungan bilateral Indonesia-Jepang. Keberhasilan diplomasi bilateral tergantung pada kemampuan negara untuk mengelola dinamika domestik dan internasional secara bersamaan, menciptakan kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak dalam jangka Panjang.
Dalam hubungan bilateral ini Indonesia, mendapatkan dukungan armada helikopter pemadam skala berat (CH-47 Chinook) yang memiliki kapasitas angkut air sangat besar untuk menjangkau lahan gambut dalam yang tidak dapat diakses jalur darat. Kemudian mengurangi beban pembiayaan darurat nasional serta mempercepat pemulihan kualitas udara dan perekonomian masyarakat Kalimantan Barat. Selain itu, hadirnya bantuan ini membuktikan efektivitas dari implementasi kesepakatan DCA Mei 2026, sekaligus meningkatkan interoperabilitas prajurit TNI dalam berkolaborasi dengan kekuatan militer internasional.
Sedangkan Jepang melalui Keberhasilan operasi ini memperkuat citra internasional Jepang bahwa modernisasi dan pelonggaran aturan militer mereka ditujukan untuk perdamaian dan kemanusiaan (Proactive Contribution to Peace). Kemudian menjadi uji kemampuan operasional luar negeriutamanya bagi JSDF dalam menjalankan misi penanggulangan bencana ekologis di luar negeri. Dalam sudut pandang Stabilitas Geopolitik dan Jalur Pelayaran: Jepang juga menjaga kebersihan udara dan keamanan navigasi di wilayah perairan kawasan, serta mempererat kemitraan strategis dengan negara kunci ASEAN (Indonesia) guna menjaga keseimbangan kekuatan (Balance of Power) di Indo-Pasifik.
Kedepannya Prospek Diplomasi Pertahanan Bilateral antara Indonesia dan Jepang dapat membentuk satuan tugas bersama Indonesia-Jepang yang siap disiagakan sewaktu-waktu untuk tanggap cepat bencana alam di kawasan Asia Tenggara. Kemudian Transfer Teknologi dan Pengadaan Alutsista Kebencanaan seperti pesawat amfibi pemadam kebakaran (ShinMaywa US-2) atau helikopter Chinook versi pemadam. Selanjutnya pemanfaatan satelit pemantau lingkungan berbasis militer, hal ini Mengintegrasikan sistem pencitraan satelit pertahanan Jepang (remote sensing) dengan pusat komando TNI dan BNPB untuk deteksi dini titik panas di lahan gambut secara real-time.
Penanganan bencana Karhutla di Kalimantan Barat pada tahun 2026 menjadi bukti riil keberhasilan diplomasi pertahanan antara Indonesia dan Jepang. Kesepakatan Defense Cooperation Arrangement (DCA) terbukti menjadi landasan hukum dan kelembagaan yang sangat efektif dalam memfasilitasi bantuan militer secara cepat. Pengerahan kapal pendarat JS Kunisaki, 3 helikopter CH-47 Chinook, serta ratusan personel JSDF ke Kalimantan Barat tidak hanya menyelesaikan krisis ekologis lokal, tetapi juga memberikan keuntungan strategis timbal balik: memperkuat kapasitas penanganan bencana Indonesia serta memperkokoh peran kontribusi perdamaian aktif Jepang di kawasan Indo-Pasifik. Ke depan, diplomasi pertahanan kedua negara berprospek besar untuk ditingkatkan ke arah pelembagaan komando HADR permanen, transfer teknologi alutsista multifungsi, dan pertukaran sistem pemantauan krisis berbasis satelit.
Daftar Pustaka
Aritonang, A. A. (2024). Pengantar Diplomasi Pertahanan. Jakarta: CV. AKSARA GLOBAL AKADEMIA.
Kementerian Kehutanan. (2026, April 14). Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026. Retrieved from Siaran Pers Kementerian Kehutanan: https://www.kehutanan.go.id/pers/apel-kesiapsiagaan-karhutla-di-kalimantan-barat-perkuat-antisipasi-musim-kemarau-2026-1
Padiatra, A. M. (2020). asang Surut Hubungan Jepang-Indonesia 1880an-1974. SASDAYA: Gadjah Mada Journal of Hunaities .
Riyandewi, D., & Wardoyo, S. (2024). Official Development Assistance (ODA) Jepang kepada Indonesia pada Masa Orde Baru (1966-1998). East Asian Review.
Rizky, M. (2026, September 15). Luas Lahan Terbakar di Kalbar Tembus 48.536 Ha, Masih Ada 19 Hotspot. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260915170901-4-768159/luas-lahan-terbakar-di-kalbar-tembus-48536-ha-masih-ada-19-hotspot











Komentar ditutup.