Gagasankalbar.com – Hakim Pengadilan Negeri Sambas menolak permohonan praperadilan yang diajukan RY pada Senin (12/10/2026). Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Sbs.
Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, saat ditemui Senin (12/10/2026), menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.

Menurutnya, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak memerlukan penanganan khusus dengan mengutamakan perlindungan korban. Penanganannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta memperhatikan ketentuan KUHP dan hukum acara pidana yang berlaku.
“Penolakan praperadilan bukanlah putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjamin hak-hak korban dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” demikian pernyataan pihak kuasa hukum.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan pemangku kepentingan di Kabupaten Sambas memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai prosedur hukum. Transparansi, menurutnya, tetap harus memperhatikan batasan hukum, khususnya terkait kerahasiaan identitas anak.
“Kami tidak meminta keistimewaan dalam penegakan hukum. Kami hanya menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, tanpa intervensi dan diskriminasi, serta tidak mengabaikan hak korban maupun asas praduga tak bersalah,” demikian pernyataan tersebut.
Perlindungan terhadap anak, lanjutnya, tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama. Keselamatan, martabat, dan masa depan anak harus tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Penolakan praperadilan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok. Penentuan mengenai dugaan tindak pidana tetap harus melalui mekanisme pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga privasi dan identitas korban.











Komentar ditutup.