Mantan Anggota Polres Melawi Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Narkotika, Kuasa Hukum Siapkan Banding - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Mantan Anggota Polres Melawi Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Narkotika, Kuasa Hukum Siapkan Banding Inggris Singkirkan Tuan Rumah Meksiko 3-2, Bermain dengan 10 Pemain dan Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026 Brazil Tersingkir di Babak 16 Besar, Norwegia Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026 Forum Silaturahmi Pencinta Katapel Kubu Raya Siap Tampil Maksimal di Forprov II 2026 Singkawang Soroti Pemadaman Listrik di Kalbar, Solmadapar Tuntut Transparansi dan Kompensasi untuk Pelanggan 5 Film Indonesia Tayang Juli 2026, Horor Masih Dominasi Layar Lebar

Pontianak

Mantan Anggota Polres Melawi Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Narkotika, Kuasa Hukum Siapkan Banding

badge-check


Mantan Anggota Polres Melawi Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Narkotika, Kuasa Hukum Siapkan Banding Perbesar

Gagasankalbar.com – Mantan anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan membawa narkotika, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dicky Ramdhani di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin (6/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut. Selain hukuman penjara selama 10 tahun, terdakwa juga dikenai pidana denda sesuai ketentuan yang tercantum dalam putusan.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak, menyatakan bahwa pihak keluarga menghormati keputusan majelis hakim. Namun demikian, ia mengaku kecewa karena menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan dalam putusan.

Menurut Eka, pihaknya telah menghadirkan berbagai keterangan saksi dan alat bukti, termasuk mengenai adanya perbedaan berat barang bukti yang dinilai perlu mendapat perhatian majelis hakim. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak diakomodasi dalam pertimbangan hukum.

“Kami melihat masih ada sejumlah fakta persidangan yang seharusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim. Majelis hakim hanya menilai berdasarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujar Eka usai persidangan.

Selain itu, Eka juga menyampaikan kritik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati mekanisme peradilan yang berlaku dan berharap masih tersedia ruang untuk memperoleh keadilan melalui upaya hukum selanjutnya.

Terkait langkah berikutnya, Eka mengungkapkan bahwa keluarga terdakwa berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Namun, keputusan final akan dibahas terlebih dahulu bersama keluarga besar sebelum mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.

“Dari keluarga sudah mengatakan akan ada banding. Tapi saya sampaikan, coba dipikir-pikir dulu, silakan bicara dulu sama keluarga besar. Nanti kalau sudah selesai itu, tinggal nanti kita buat memori bandingnya, baru kita ambil langkah ke pengadilan,” kata Eka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum masih menunggu keputusan final dari keluarga terdakwa terkait pengajuan banding. Apabila banding diajukan, perkara tersebut akan diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat banding sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Lainnya

Soroti Pemadaman Listrik di Kalbar, Solmadapar Tuntut Transparansi dan Kompensasi untuk Pelanggan

5 Juli 2026 - 23:06 WIB

Polresta Pontianak Gelar Lomba Hafalan Surah Al-Qur’an, Juara Pertama Berhadiah Umrah

30 Juni 2026 - 07:41 WIB

Satukata Podcast dan Sekber Satukata Resmi Beroperasi, Jadi Wadah Kolaborasi Jurnalis dan Pegiat Media Sosial

29 Juni 2026 - 07:17 WIB

HWCI Kalbar dan Posbakum ‘Aisyiyah Kalbar Teken MoU untuk Penguatan Kemanusiaan, Advokasi, dan Perlindungan Masyarakat

29 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pencarian ABK Terjun dari Kapal di Pontianak Barat Berakhir, Korban Ditemukan Meninggal Dunia

29 Juni 2026 - 07:04 WIB

Trending di Pontianak