Gagasankalbar.com – Praktisi Hukum, Muhammad Hakiki, S.H., M.H., menyoroti dugaan persoalan perizinan PT Hungarindo Persada yang merupakan bagian dari BGA Group di Kabupaten Ketapang. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek legalitas yang perlu mendapat perhatian, mulai dari proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hingga status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Hakiki mengatakan, PKKPR merupakan salah satu izin dasar yang wajib dipenuhi dalam kegiatan berusaha. Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang telah ia pelajari, PKKPR PT Hungarindo Persada diduga diterbitkan melalui mekanisme otomatis tanpa melalui pembahasan dalam rapat forum.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, pemerintah perlu melakukan verifikasi terhadap proses penerbitan dokumen tersebut guna memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PKKPR merupakan instrumen penting dalam pengendalian tata ruang. Karena itu, proses penerbitannya harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Hakiki.
Selain itu, Hakiki juga mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) PT Hungarindo Persada. Ia mengaku telah menelusuri informasi terkait legalitas perusahaan dan meyakini bahwa hingga saat ini perusahaan tersebut belum memiliki HGU.
“Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini dan membuktikan bahwa PT Hungarindo Persada tidak memiliki HGU. Apabila ada pihak yang menyatakan perusahaan telah memiliki HGU, maka hal tersebut sebaiknya dibuktikan melalui dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Hakiki, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap proses penerbitan perizinan, baik PKKPR maupun HGU, agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai lemahnya pengawasan terhadap perizinan dapat berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan negara dan daerah, munculnya persoalan tata ruang, hingga meningkatnya risiko kerusakan lingkungan apabila kegiatan usaha berlangsung tanpa legalitas yang lengkap.
Hakiki juga mendorong instansi yang berwenang untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan PT Hungarindo Persada agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Hungarindo Persada terkait pernyataan tersebut. Gagasan Kalbar juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai status PKKPR maupun HGU perusahaan dimaksud.
















