Presiden Mahasiswa Polnep Dilaporkan ke Polisi, Penuhi Panggilan untuk Klarifikasi - GAGASAN KALBAR

Menu

Mode Gelap
Naik Dango ke-41 Dipusatkan di Rumah Adat Desa Lingga, Momentum Pelestarian Budaya Dayak Presiden Mahasiswa Polnep Dilaporkan ke Polisi, Penuhi Panggilan untuk Klarifikasi GMNI Pontianak Serukan Evaluasi Kebijakan Ketenagakerjaan Jelang May Day 2026 IMM Kota Pontianak Soroti Kesejahteraan Buruh Jelang Hari Buru Internasional 2026 Korban Tenggelam di Sungai Sambas Kecil Ditemukan Meninggal Dunia pada Hari Kedua Pencarian Bawaslu Kubu Raya dan STAKatN Pontianak Perkuat Pengawasan Partisipatif

Pontianak

Presiden Mahasiswa Polnep Dilaporkan ke Polisi, Penuhi Panggilan untuk Klarifikasi

badge-check


					Presiden Mahasiswa Polnep Dilaporkan ke Polisi, Penuhi Panggilan untuk Klarifikasi Perbesar

Gagasankalbar.com — Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Muhammad Iqbaal, dilaporkan ke pihak kepolisian buntut aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu, 8 April 2026 di lingkungan kampus. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dalam konteks aksi unjuk rasa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Iqbaal didampingi kuasa hukumnya, Eka Nurhayati Ishaq, mendatangi Polresta Pontianak pada Selasa (28/4/2026) untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian.

“Saya datang untuk mendampingi saudara Iqbal dalam memenuhi panggilan yaitu klarifikasi terhadap laporan dari seseorang di Polresta Pontianak,” ungkap Eka Nurhayati Ishaq. Saat ditanya mengenai identitas pelapor, ia memilih untuk tidak mengungkapkannya.

Terkait dugaan pembungkaman suara mahasiswa atau tudingan adanya pelanggaran hukum dalam aksi tersebut, Eka dengan tegas membela kliennya. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Ketika kita melakukan aksi, tentunya harus mengacu kepada pasal 6 tentang kewajiban peserta, serta pasal 15 terkait larangan dalam aksi. Selain itu, di KUHP juga ada ketentuan, seperti pasal 170, yang harus menjadi rujukan agar tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme perizinan kegiatan penyampaian pendapat telah diatur dalam regulasi kepolisian, yakni Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 dan Nomor 7 Tahun 2012.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, Eka menilai aksi demonstrasi yang dipimpin kliennya telah berjalan sesuai aturan. “Artinya, klien kami dalam melakukan aksi penyampaian pendapat di lingkungan kampus tidak ada permasalahan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui kehadiran mereka di kepolisian merupakan bentuk itikad baik untuk meluruskan persoalan yang terjadi. “Ada poin-poin yang harus diklarifikasi, karena ada satu insiden yang belum dipahami oleh klien kami dan perlu diluruskan,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Iqbaal menegaskan bahwa aksi yang digelar pada 8 April lalu merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa. “Apa yang kami sampaikan dalam aksi itu adalah bentuk kepedulian terhadap kondisi yang ada. Kami menyuarakan apa yang menjadi keresahan bersama,” katanya.

Baca Lainnya

GMNI Pontianak Serukan Evaluasi Kebijakan Ketenagakerjaan Jelang May Day 2026

28 April 2026 - 09:02 WIB

IMM Kota Pontianak Soroti Kesejahteraan Buruh Jelang Hari Buru Internasional 2026

28 April 2026 - 08:59 WIB

GMKI Pontianak Soroti Upah Layak hingga Perlindungan Buruh Jelang May Day 2026

28 April 2026 - 02:11 WIB

Merawat Gerakan Sebagai Sumber Penghidupan; Kepemimpinan Perempuan, Adaptasi Iklim dan Keadilan Akses

27 April 2026 - 10:55 WIB

Penguatan Literasi Keuangan sebagai Benteng Masyarakat dari Ancaman Investasi Bodong

26 April 2026 - 15:28 WIB

Trending di Pontianak