Gagasankalbar.com — Seorang kurir freelance berinisial H, yang bekerja sebagai spinter di J&T Express Cabang Tanjung Raya 2, diduga melakukan penggelapan uang Cash On Delivery (COD) milik perusahaan senilai Rp19,3 juta.
Peristiwa ini bermula pada 29 Oktober 2025, ketika H menjalankan tugas pengantaran paket COD. Sesuai prosedur, hasil setoran uang COD dari pelanggan seharusnya disetorkan ke perusahaan pada hari yang sama. Namun hingga kini, uang tersebut belum juga diserahkan.

Pihak perusahaan melalui perwakilannya, Jojot, menyampaikan bahwa mereka masih memberikan kesempatan bagi H untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
“Kami berharap uang perusahaan bisa dikembalikan utuh. Jika uang dikembalikan, maka masalah ini dapat dianggap selesai,” ujar Jojot.
Namun, ia menegaskan bahwa apabila tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut, pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau uang tidak dikembalikan utuh, kami akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak J&T Express Cabang Tanjung Raya 2 masih menunggu penyelesaian dari H terkait uang setoran COD yang belum disetorkan tersebut









