Gagasankalbar.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (12/9) mengadopsi resolusi bersejarah yang mendukung kemerdekaan Palestina sebagai negara berdaulat. Resolusi bertajuk New York Declaration ini disahkan dengan dukungan mayoritas 142 negara anggota, 12 negara abstain, dan 10 negara menolak.
Dalam deklarasi tersebut, PBB menegaskan kembali dukungan penuh terhadap solusi dua negara (two-state solution) sebagai jalan untuk mengakhiri konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina. Resolusi juga memuat seruan agar Hamas mengakhiri kekuasaannya di Gaza dan menyerahkan senjata kepada Otoritas Palestina.

Sebanyak 10 negara yang menolak resolusi ini antara lain Israel, Amerika Serikat, Papua Nugini, Argentina, Hungaria, Paraguay, Tonga, Mikronesia, Nauru, dan Palau.
Dukungan 142 negara terhadap pengakuan Palestina sebagai negara merdeka dipandang sebagai langkah monumental bagi perjuangan rakyat Palestina. Meski resolusi Majelis Umum tidak bersifat mengikat secara hukum, keputusan ini memperkuat legitimasi internasional bagi Palestina untuk berdiri sebagai negara berdaulat. Deklarasi juga menegaskan bahwa proses menuju negara Palestina harus dilakukan secara bertahap dan terukur dengan harapan tercapainya perdamaian permanen di kawasan Timur Tengah. *(Ewok)