Breaking News

Pontianak

HMI Pontianak Desak Pemkot Bertindak Tegas, Evaluasi Dampak Pengaturan Angkutan di Jembatan Kapuas I

badge-check

Ilustrasi AI pengaturan lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I, Pontianak, di tengah sorotan HMI Cabang Pontianak terhadap potensi kemacetan dan keselamatan pengguna jalan. Perbesar

Ilustrasi AI pengaturan lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I, Pontianak, di tengah sorotan HMI Cabang Pontianak terhadap potensi kemacetan dan keselamatan pengguna jalan.

Gagasankalbar.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak mendesak Pemerintah Kota Pontianak bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memperketat pengawasan dan mengevaluasi dampak pengaturan angkutan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan Tanjung Raya serta menjaga keselamatan pengguna jalan menjelang pemberlakuan efektif kebijakan pada 15 Oktober 2026.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Pontianak, M. Wafi, menyikapi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B tentang pengoperasian Jembatan Kapuas I dan duplikasinya bagi angkutan orang dan barang.

Berdasarkan informasi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, uji coba pengaturan kendaraan berlangsung pada 8–14 Oktober 2026, sedangkan penerapan efektif dijadwalkan mulai 15 Oktober 2026. Pengaturan tersebut membagi penggunaan kedua jembatan berdasarkan kategori kendaraan dan ketentuan operasional yang berlaku.

Wafi menilai kebijakan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat dan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, upaya memperlancar distribusi logistik tidak boleh menimbulkan persoalan baru, terutama kemacetan dan risiko keselamatan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan jembatan.

HMI Cabang Pontianak menilai pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi sejak awal, bukan menunggu hingga terjadi kemacetan parah atau kecelakaan. Karena itu, pengawasan di lapangan dan koordinasi antarinstansi harus diperkuat agar kebijakan yang diterapkan benar-benar berjalan efektif.

Empat Tuntutan HMI Cabang Pontianak

1. Memperketat pengawasan jam operasional kendaraan berat

HMI mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Ditlantas Polda Kalbar, serta Satlantas Polresta Pontianak untuk memperketat pengawasan terhadap pembatasan jam operasional kendaraan berat.

Pembatasan kendaraan berat pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB, harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mengurangi potensi konflik lalu lintas antara kendaraan berat, pengendara sepeda motor, pelajar, dan pekerja yang melintas pada jam-jam tersebut.

HMI juga meminta Pemkot Pontianak berperan aktif dalam koordinasi lintas instansi untuk memastikan pengaturan kendaraan tidak mengganggu mobilitas masyarakat di jalan-jalan perkotaan.

2. Menindak tegas kendaraan ODOL dan pelanggaran kategori kendaraan

HMI menegaskan bahwa kebijakan uji coba tidak boleh ditafsirkan sebagai izin bagi seluruh jenis truk untuk melintasi jembatan. Kendaraan yang dilarang berdasarkan ketentuan resmi, termasuk jenis truk tertentu, kendaraan kontainer, serta angkutan over dimension over load (ODOL), harus tetap dilarang melintas sesuai aturan yang berlaku.

Untuk memperkuat pengawasan, HMI mengusulkan pembangunan pos pengawasan permanen dan pemanfaatan teknologi penimbang muatan bergerak (weigh-in-motion) pada akses menuju jembatan. Teknologi tersebut diharapkan dapat membantu mendeteksi pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan.

HMI menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar pengaturan angkutan tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

3. Mengantisipasi kemacetan di Simpang Tanjung Raya I

HMI meminta Pemkot Pontianak tidak hanya berfokus pada kelancaran kendaraan saat melintasi jembatan, tetapi juga memperhatikan titik-titik pertemuan arus lalu lintas yang berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan.

Simpang Tanjung Raya I dan titik pertemuan arus di Jalan Sultan Hamid II menjadi kawasan yang perlu mendapat perhatian dalam pengaturan lalu lintas. HMI mendorong penempatan petugas secara optimal, pengaturan arus kendaraan, serta penerapan rekayasa lalu lintas berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

Pemkot Pontianak bersama instansi terkait juga diminta menyiapkan langkah antisipasi jika terjadi peningkatan volume kendaraan setelah kebijakan diterapkan secara efektif. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memperlancar angkutan justru memindahkan titik kemacetan ke jalan-jalan yang menjadi jalur utama aktivitas masyarakat.

4. Membuka hasil evaluasi uji coba kepada publik

HMI mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) untuk memublikasikan hasil evaluasi uji coba yang berlangsung pada 8–14 Oktober 2026.

Hasil evaluasi tersebut diharapkan disampaikan secara terbuka sebelum kebijakan diterapkan secara efektif pada 15 Oktober 2026. Informasi yang disampaikan perlu mencakup kondisi lalu lintas, tingkat kepatuhan kendaraan terhadap ketentuan, kendala di lapangan, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.

HMI juga meminta Pemkot Pontianak menjelaskan langkah konkret yang akan diambil untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut. Keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui dasar pertimbangan pemerintah dalam melanjutkan atau menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi nyata di lapangan.

Keselamatan Warga Harus Menjadi Prioritas

HMI Cabang Pontianak menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap upaya pemerintah memperlancar distribusi logistik. HMI mendukung pengaturan transportasi yang bertujuan meningkatkan kelancaran arus kendaraan, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kepentingan masyarakat.

Persoalan ini juga menjadi perhatian lintas instansi. Dalam rapat pada 12 Oktober 2026, Satlantas Polresta Pontianak, Komisi II DPRD Kota Pontianak, dan Dinas Perhubungan Kota Pontianak membahas penerapan aturan kendaraan roda enam serta potensi kemacetan di Simpang Tanjung Raya.

Sementara itu, dalam laporan yang diterbitkan pada 13 Oktober 2026, Tribrata News Polda Kalbar menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh, kajian analisis dampak lalu lintas, dan penguatan pengawasan.

Bagi HMI Cabang Pontianak, keberhasilan pengaturan angkutan tidak cukup diukur dari kelancaran kendaraan melintasi jembatan. Pemerintah juga harus memastikan arus lalu lintas di jalan-jalan sekitar tetap terkendali, aktivitas masyarakat tidak terganggu, dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

Karena itu, HMI mendesak Pemkot Pontianak bersama Pemprov Kalimantan Barat dan instansi terkait untuk mengambil langkah nyata dan terukur. Hasil uji coba harus menjadi dasar evaluasi yang transparan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar menjawab kebutuhan transportasi tanpa menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, PW Fatayat NU Kalbar dan PTA Pontianak Siapkan Sinergi Program Berbasis Literasi Hukum

14 Okt 2026 - 02:30 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, PW Fatayat NU Kalbar dan PTA Pontianak Siapkan Sinergi Program Berbasis Literasi Hukum

Hazilina Kembangkan Model SIBER-PULIH untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang Digital

13 Okt 2026 - 01:58 WIB

Hazilina Kembangkan Model SIBER-PULIH untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang Digital

HMI Pontianak Soroti Dugaan Intimidasi Ketua IMM, Desak Kebebasan Berpendapat Dilindungi

11 Okt 2026 - 05:22 WIB

HMI Pontianak Soroti Dugaan Intimidasi Ketua IMM, Desak Kebebasan Berpendapat Dilindungi

Hampir Dua Bulan Ditutup, CFD Pontianak Kembali Dipadati Warga

7 Okt 2026 - 00:27 WIB

Hampir Dua Bulan Ditutup, CFD Pontianak Kembali Dipadati Warga

Parkir di Trotoar Saat CFD, Dishub Pontianak Mulai Tempel Stiker Peringatan

7 Okt 2026 - 00:24 WIB

Parkir di Trotoar Saat CFD, Dishub Pontianak Mulai Tempel Stiker Peringatan
Trending di Pontianak