Gagasankalbar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya pada Jumat, 3 Oktober 2025. Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kubu Raya beserta staf, Ketua dan Anggota KPU Kubu Raya, hingga perwakilan dari Kodim 1207 Pontianak, Polres Kubu Raya, Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA, Lapas Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mulia Dharma, BPJS Kubu Raya, BPS Kubu Raya, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kesbangpol Kubu Raya.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pleno yang dinilai berjalan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan berbagai stakeholder. Ia menilai KPU Kubu Raya telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kualitas data pemilih. Salah satu bentuk keseriusan tersebut terlihat dari tindak lanjut terhadap masukan Bawaslu terkait data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 172 pemilih yang diduga telah meninggal dunia berdasarkan hasil uji petik. “Langkah ini merupakan tindakan vital dalam membersihkan daftar pemilih agar tidak disalahgunakan,” tegas Encep.

Lebih lanjut, Bawaslu menekankan bahwa pengawasan data pemilih bukan hanya menjadi tugas penyelenggara pemilu, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak hanya menjadi objek, melainkan turut berperan aktif sebagai subjek pengawasan. Keaktifan warga dianggap penting untuk mencegah adanya data bermasalah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dalam pesannya, Bawaslu mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan perubahan status anggota keluarganya, seperti kematian atau perpindahan domisili, ke Disdukcapil, KPU, atau Bawaslu setempat agar data tersebut segera diperbarui. Selain itu, masyarakat juga dihimbau rutin mengecek status pemilih melalui laman DPT online KPU. Jika ditemukan nama yang seharusnya masuk kategori TMS namun masih tercatat, warga diminta segera melaporkannya.
“Keaktifan masyarakat dalam memperbarui dan mengawasi data pemilih adalah bentuk tanggung jawab kolektif demi menjaga integritas pemilu,” tutup Encep Edan. Dengan sinergi antara penyelenggara, pengawas, dan masyarakat, diharapkan daftar pemilih pada Pemilu mendatang semakin valid dan akurat.